Pamekasan —Patroli Berita Indonesia –
Dua orang mantan narapidana di Kabupaten Pamekasan, Madura ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mendaftarkan diri untuk menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin.
“Jadi di masa perbaikan kemarin ada 2 yang di ajukan bacaleg mantan narapidana, yang satunya dengan kasus narkoba dan yang satunya tindak pidana kekerasan,” kata Mohammad Amiruddin dikutip dari Bangsaonline, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, mantan narapidana yang terlibat kasus narkoba dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara dan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sedangkan mantan narapidana yang melakukan tindak kekerasan, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara dan tidak memenuhi syarat. Pasalnya, tidak ada surat keterangan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta surat putusan pengadilan.
“Tapi untuk saat ini saya belum bisa menyebutkan nama dan partainya, kecuali setelah pengumumannya, dari 630 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat 113 orang dan yang lolos sebanyak 517 orang,” ungkap Amiruddin.
Kendati demikian, Amiruddin menyebutkan bahwa mantan narapidana kasus narkoba yang memenuhi syarat dari Kecematan Proppo, sedangkan mantan narapidana tindak kekerasan yang tidak memenuhi syarat dari Kecamatan Pademawu.
“Mereka berangkat dari Dapil 2 Proppo, dan yang tidak memenuhi syarat dari Dapil 5 Pademawu, akan tetapi bisa memperbaiki dengan jangka waktu sampai tanggal 11 Agustus 2023,” pungkasnya.