SAMPANG — PATROLI BERITA INDONESIA
Miris kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2022 dan tahun 2023 labuhan kecamatan sreseh sampang madura sudah satu tahun kasusnya belum tersentuh oleh aparatur Penegak Hukum Kejari Sampang Madura.
Suhaili selaku sekretaris Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara Sangat menyesalkan kinerja aparat penegak hukum khususnya Kasi intel kejari sampang yang begitu lambat dalam menindak lanjuti laporan kami tertanggal 31 Oktober 2023 sampai berita ini di publikasihkan belum ada tindakan apapun dari pihak penegak hukum kejari sampang.
Dugaan penyelewengan tindak pidana korupsi Dana Desa Dengan Modus Pembangunan Wisata Desa sangat tidak sesuai dengan Speks di indikasi untuk memperkaya diri sang kepala desa
Kondisi wisata desa labuhan sekarang tidak layak di sebut tempat wisata untuk masyarakat
justru lebih tepat menjadi tempat wisata hantu
Kondisinya membahayakan keselamatan jiwa Masyarakat.
Lambatnya kinerja kejari sampang Dalam menyingkapi tindak pidana korupsi membuat kecewa Rekan Rekan Media maupun Lembaga Swadaya Masyarakat. Sekretaris KPK Nusantara Suhaili akan menindak lanjuti dan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi jawa Timur ujarnya.
” iya kami selaku sosial control sangat kecewa atas kinerja kejari Sampang,yang mana laporan kami sudah satu tahun lebih namun masih belum juga di proses secara hukum yang berlaku,ujarnya.”
Sementara kasi intel kejari sampang Bapak Ahmad saat di klarifikasi dan di konfirmasi oleh awak media online Patroli Berita Indonesia melalui telepon via WA. mengatakan saya sudah pindah tak lagi bertugas di kejari Sampang.
“Sudah di pindah tugaskan dan kasus masalah tindak pidana korupsi Dana desa labuhan Sreseh sudah di limpahkan ke pengganti nya Eko, dan saat di mintai nomor Ponselnya oleh awak media beliaunya tidak bisa mau memberikan alasan privasi,ungkapnya.”
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Tertindas (LBH LANDAS)
Untung Heru setiawan SH, Memberikan Tanggapan serius.
“ini gak bisa di diamkan Harus di tindak Lanjuti mas dan harus di ungkap
Biar bisa jadi pelajaran buat kepala desa lainnya
Berfikir untuk melakukan Tindak pidana korupsi dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD )dan Dana Desa (DD) untuk memperkaya diri,”ucapnya.