Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 12 Agu 2023 01:44 WIB ·

Antisipasi Kelangkaan Pupuk, Pemkab Bangkalan Keluarkan Perbup 21 Tahun 2023


 Antisipasi Kelangkaan Pupuk, Pemkab Bangkalan Keluarkan Perbup 21 Tahun 2023 Perbesar

Bangkalan — Patroli Berita Indonesia

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan kelembagaan petani sesuai Peraturan Kementrian Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/2016 tentang pembinaan kelembagaan petani. Perbup tersebut lahir untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk di Bangkalan yang menjadi masalah setiap tahunnya.

Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan CHK Karyadinata, menjelaskan Perbup yang dikeluarkan tersebut terkait tata kelola dan pembinaan pertanian di Bangkalan.

“Tiga hal yang harus kita kebut dan harus selesai pada tahun 2023 ini, yang pertama kelompok tani, yang kedua kepemilikan lahan, verifikasi kepemilikan lahan dan petani,” jelasnya.

Menurutnya Perbup yang dikeluarkan tersebut nama lainnya adalah revitalisasi kelompok tani (Poktan), dan sudah disalurkan ke 281 Desa se-Kabupaten Bangkalan.

“Sekarang ini saatnya bagi kelompok tani untuk merevitalisasi, kalau memang sudah aktif tinggal diajukan ke kita, nanti kita keluarkan yang namanya surat keterangan terdaftar,” ucapnya.

Akan tetapi menurut CHK, kalau masih ada perubahan, baik anggota maupun pengurus kelompoknya maka diperbolehkan untuk merubahnya dan segera didaftarkan ke Dinas Pertanian.

“Kalau masih ada perubahan silahkan diubah dan daftarkan ke kita, nanti akan mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT),” ujarnya.

Bahkan pihaknya berharap semua desa membentuk kelompok tani minimal satu di setiap dusunnya, agar persoalan data tidak bermasalah setiap tahunnya.

“Bagi desa yang merasa kurang silahkan bentuk, kita berharap minimal per dusun di setiap desa itu satu kelompok tani,” lanjut CHK

CHK menegaskan Perbup tersebut merupakan salah satu jawaban atas persoalan-persoalan petani yang ada di Bangkalan, baik bantuan-bantuan pupuk subsidi dari pemerintah maupun lainnya.

“Selama ini kelompok tani itu dinyatakan resmi menjadi kelompok tani kan kita masih bertanya tanya, apakah itu menggunakan simultan atau menggunakan badan hukum, ketika menggunakan kelompok tani yang berbadan hukum tentu banyak kelompok tani yang tidak terdaftar di kami,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Heboh Sengketa Waris Triliunan Di PT. SDS Ternyata Tak Sebesar Yang Diberitakan Dan Perkaranya Ditangani PN Surabaya

5 Februari 2025 - 07:09 WIB

Langkah menuju Generasi Muda Bebas Narkoba, Satgas Yonzipur 5/ABW Gelar Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Narkoba

10 Januari 2025 - 23:32 WIB

Kuasa Hukum Fiki Effendi Laporkan Ketua POKMAS 21 dan Pejabat Dinas Perumahan Rakyat atas Dugaan Keterangan Palsu dan Korupsi

14 November 2024 - 14:20 WIB

Selamat Hari Lahir Aulia Kasih Ke-8 Tahun Semoga Menjadi Anak Sholehah dan Berbakti Pada Kedua Orang Tua

5 November 2024 - 06:54 WIB

Kepala Desa Mojosarirejo Gresik… Diduga Keras Pungli PTSL dan Penyimpanan ADD Tahun 2023-2024

19 Oktober 2024 - 09:13 WIB

Patemon Kuburan Kelurahan Sawahan Rawan Maling, Warga Minta Perhatikan Kamtibmas

17 Oktober 2024 - 07:18 WIB

Trending di Uncategorized