Bangkalan — Patroli Berita Indonesia
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan kelembagaan petani sesuai Peraturan Kementrian Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/2016 tentang pembinaan kelembagaan petani. Perbup tersebut lahir untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk di Bangkalan yang menjadi masalah setiap tahunnya.
Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan CHK Karyadinata, menjelaskan Perbup yang dikeluarkan tersebut terkait tata kelola dan pembinaan pertanian di Bangkalan.
“Tiga hal yang harus kita kebut dan harus selesai pada tahun 2023 ini, yang pertama kelompok tani, yang kedua kepemilikan lahan, verifikasi kepemilikan lahan dan petani,” jelasnya.
Menurutnya Perbup yang dikeluarkan tersebut nama lainnya adalah revitalisasi kelompok tani (Poktan), dan sudah disalurkan ke 281 Desa se-Kabupaten Bangkalan.
“Sekarang ini saatnya bagi kelompok tani untuk merevitalisasi, kalau memang sudah aktif tinggal diajukan ke kita, nanti kita keluarkan yang namanya surat keterangan terdaftar,” ucapnya.
Akan tetapi menurut CHK, kalau masih ada perubahan, baik anggota maupun pengurus kelompoknya maka diperbolehkan untuk merubahnya dan segera didaftarkan ke Dinas Pertanian.
“Kalau masih ada perubahan silahkan diubah dan daftarkan ke kita, nanti akan mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT),” ujarnya.
Bahkan pihaknya berharap semua desa membentuk kelompok tani minimal satu di setiap dusunnya, agar persoalan data tidak bermasalah setiap tahunnya.
“Bagi desa yang merasa kurang silahkan bentuk, kita berharap minimal per dusun di setiap desa itu satu kelompok tani,” lanjut CHK
CHK menegaskan Perbup tersebut merupakan salah satu jawaban atas persoalan-persoalan petani yang ada di Bangkalan, baik bantuan-bantuan pupuk subsidi dari pemerintah maupun lainnya.
“Selama ini kelompok tani itu dinyatakan resmi menjadi kelompok tani kan kita masih bertanya tanya, apakah itu menggunakan simultan atau menggunakan badan hukum, ketika menggunakan kelompok tani yang berbadan hukum tentu banyak kelompok tani yang tidak terdaftar di kami,” tegasnya.