Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 23 Jul 2023 07:15 WIB ·

Bandel, Belasan Pedagang Durian di Pasar Cheng Hoo Pandaan Digiring ke Mako Satpol PP


 Bandel, Belasan Pedagang Durian di Pasar Cheng Hoo Pandaan Digiring ke Mako Satpol PP Perbesar

Pasuruan — Patroli Berita Indonesia

Meski diingatkan berkali-kali, para pedagang buah durian masih saja nekat berjualan di bahu jalan depan Pasar Wisata Religi Cheng Hoo.

Sebagai konsekuensinya, 11 pedagang durian akhirnya digiring ke Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Kamis (20/07/2023) malam. Mereka adalah para penjual yang tak mengindahkan himbauan hingga peringatan petugas, meski sudah dilakukan sejak setahun belakangan.

Dari pantauan di lapangan, kesebelas pedagang tersebut awalnya berjualan di dalam Kawasan Wisata Cheng Hoo. Namun berdalih urusan perut, satu per satu mulai bergeser ke depan jalan raya sehingga memenuhi bahu jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengaku geram dengan aksi para pedagang durian yang masih saja bandel meski sudah diperingatkan berulang-ulang.

Padahal berjualan di bahu jalan jelas melanggar Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Lokasinya juga berada di jalur cepat, sehingga bukan hanya membahayakan orang lain, tapi juga pedagang itu sendiri.

“Bukan apa-apa, karena di jalur itu ada tikungan dan jalurnya agak cepat sehingga membahayakan orang lain dan dirinya sendiri,” kata Nurul di sela-sela kesibukannya, Jumat (21/07/2023) siang.

Dari 11 pedagang yang diamankan, 7 orang diantaranya menjual durian dengan menggunakan sepeda motor, dan 4 orang berjualan dengan membawa pick up. Seluruh kendaraan dibawa ke Mako Satpol PP. Sedangkan buah duriannya dikembalikan kepada pedagang itu sendiri.

Kata Huda, rata-rata pedagang durian yang terjaring operasi berasal dari Kecamatan Lumbang.

“Kebanyakan penjual durian dari Lumbang,” singkatnya.

Selain melanggar Perda dan membahayakan keselamatan jiwa, keberadaan PKL durian juga mengganggu pemandangan. Kesannya kumuh dan tak beraturan.

Untuk itu, pasca diamankan, para pedagang dimintai surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Apabila di kemudian hari dilanggar, maka petugas akan memberikan teguran lisan dan tertulis. Dan apabila masih mokong, maka akan disidang tipiring.

“Himbauan dari kami, carilah tempat yang tidak dilarang untuk berjualan, tenang sehingga mencari rejeki pun lancar dan berkah,” harapnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Heboh Sengketa Waris Triliunan Di PT. SDS Ternyata Tak Sebesar Yang Diberitakan Dan Perkaranya Ditangani PN Surabaya

5 Februari 2025 - 07:09 WIB

Langkah menuju Generasi Muda Bebas Narkoba, Satgas Yonzipur 5/ABW Gelar Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Narkoba

10 Januari 2025 - 23:32 WIB

Kuasa Hukum Fiki Effendi Laporkan Ketua POKMAS 21 dan Pejabat Dinas Perumahan Rakyat atas Dugaan Keterangan Palsu dan Korupsi

14 November 2024 - 14:20 WIB

Selamat Hari Lahir Aulia Kasih Ke-8 Tahun Semoga Menjadi Anak Sholehah dan Berbakti Pada Kedua Orang Tua

5 November 2024 - 06:54 WIB

Kepala Desa Mojosarirejo Gresik… Diduga Keras Pungli PTSL dan Penyimpanan ADD Tahun 2023-2024

19 Oktober 2024 - 09:13 WIB

Patemon Kuburan Kelurahan Sawahan Rawan Maling, Warga Minta Perhatikan Kamtibmas

17 Oktober 2024 - 07:18 WIB

Trending di Uncategorized