Bangkalan — Patroli Berita Indonesia
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mendekati harga pasar tanah. Hal ini dilakukan agar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh masyarakat, juga mengalami kenaikan.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi II Bapenda Bangkalan, Budi Hariyanto mengungkapkan penyesuaian NJOP didesak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna optimalisasi PBB dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui forum monitoring center for prevention (MCP) yang dilakukan KPK, daerah diminta melakukan penyesuaian NJOP. Memang secara aturan, harusnya setiap 3 tahun sekali harus dilakukan penyesuaian. Tetapi disini (Bangkalan) tidak pernah melakukan penyesuaian sejak tahun 2014 silam,” ungkapnya.
Penyesuaian NJOP yang dilakukan, membuat tanggung jawab PBB yang harus dibayar masyarakat, mengalami peningkatan sesuai dengan harga jual tanah dan bangunan yang dimiliki. Kenaikannya, bervariatif mulai dibawah 100 persen hingga diatasnya.
“Tergantung posisinya. Kalau di wilayah kota, juga ada yang naiknya diatas 100 persen, karena memang dari tahun 2014 tidak pernah disesuaikan. Kalau yang di Desa tidak begitu signifikan, karena nilai jualnya juga tidak begitu tinggi,” ujarnya.
Totok sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP berdampak pada target realisasi PBB setiap tahunnya. Dari yang semula Rp 8,3 miliar, meningkat menjadi Rp 8,5 miliar.
“Target PBB naik hingga Rp 200 juta, tahun ini targetnya Rp 8,5 miliar. Memang menjadi tantangan bagi kami, karena memang setiap tahunnya juga sulit untuk mencapai 100 persen dari target,” tutupnya.