Sampang — Patroli Berita Indonesia
Berkas tiga tersangka penganiaya dokter yang juga kepala Puskesmas Benny Irawan sudah memasuki tahap P21. Penyidik Polres Sampang sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Sampang Jumat kemarin.
Tak lama lagi tiga tersangka yakni MOH. JAMALUDDIN Bin AHMAD, FAJAR SODIK Als ROMI Bin SAHAFUDIN dan MAHRUS Bin H. MUHRI akan duduk di kursi pesakitan. Warga Desa Jelgung Kecamatan Robatal itu akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim.
“Iya benar berkas tiga tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik. Dan sudah tahap P21,” ucap Sumber kejaksaan negeri Sampang yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai standar operasional (SOP), jika berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21), maka tahap selanjutnya adalah tahap 2. “Ditahap 2 itu adalah penyerahan barang bukti dan tersangka. Itu batasnya sampai 30 hari dari sejak P21,”kata pria berperawakan gemuk itu.
Sekedar diketahui, peristiwa penganiaya tiga tersangka terhadap dokter itu terjadi bulan lalu. Ketika ketiga tersangka dan beberapa teman lainnya melakukan audiensi di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes).
Singkat cerita, pelaku yang memuncak emosinya tiba-tiba langsung menghampiri dokter yang duduk berhadapan dengan para audiens. Tanpa ba-bi-bu, pelaku langsung berusaha memukul korban.
Akibat pemukulan itu, dokter Benny Irawan langsung dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan hasil lab, korban mengalami lebam di bagian kepala.
( Tim )