Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Jakarta · 14 Jul 2023 06:36 WIB ·

DEMI KEADILAN DHIPA ADISTA JUSTICIA BESUTAN LAKSAMANA TNI (P)TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH KEMBALI MEMENANGKAN PERKARA EDY KORBAN INVESTASI BODONG DENGAN PUTUSAN Nomor 7/PDT/2023/PT BTN


 DEMI KEADILAN DHIPA ADISTA JUSTICIA BESUTAN LAKSAMANA TNI (P)TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH KEMBALI MEMENANGKAN PERKARA EDY KORBAN INVESTASI BODONG DENGAN PUTUSAN Nomor 7/PDT/2023/PT BTN Perbesar

Jakarta — Patroli Berita Indonesia

 

Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan tersebut di bawah ini dalam perkara antara EDI melawan LUCYLIA SEFIANNI WIJAYA.

 

dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR.Drs.Hadi Purnomo.SH.,MH- Jessie Hezron.SH.,MH – Nicho Hezron.SH.,MH – Marusaha Hutadjulu.SH.,MH., Advokat yang berkantor pada Kantor Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA beralamat di Komplek Duta Mas, JI. Kusuma Blok B1 No.36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

 

 

Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, permohonan tersebut disertai dengan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 9 September 2022 dan permohonan banding dari Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 22 Agustus 2022, sebagaimana Risalah Pemberitahuan yang diterima Staf Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk ditempelkan di Papan Pengumuman pada kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang dan kepada khalayak umum untuk dapat memberitahukan kepada yang bersangkutan.

 

Bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebagaimana Relaas Memberitahuan Inzage Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/PDT.G/2022/PN.TNG tanggal 24 Agustus 2022 untuk

 

Penggugat dan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Tng tanggal 22 Agustus 2022 untuk Tergugat melalui kantor Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

 

bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.

 

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 134/Pdt.G/ 2022/PN.TNG., tertanggal 02 AGUSTUS 2022 yang dimohonkan banding; dan Mengabulkan Gugatan PEMBANDING dahulu PENGGUGAT (Ic. EDI) untuk seluruhnya; Menyatakan TERBANDING dahulu TERGUGAT (Ic.LUCYLIA SEFIANNI WIJAYA) telah melakukan Wanprestasi (Cidera/ Ingkar Janji) terhadap PEMBANDING dahulu PENGGUGAT (Ic. EDI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata;

 

Menghukum TERBANDING dahulu TERGUGAT (Ic.LUCYLIA SEFIANNI WIJAYA) untuk mengembalikan modal yang telah diinvestasikan PEMBANDING dahuluPENGGUGAT kepada TERBANDING dahulu TERGUGAT (Ic. LUCYLIA SEFIANNI WIJAYA) yaitu sebesar Rp.7.751.775.000.- (tujuh miliar tujuh ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada PEMBANDING dahulu PENGGUGAT (Ic. EDI).

 

Bahwa Penggugat telah mentransfer sejumlah Uang sebagai Modal lnvestasi tersebut kepada Tergugat secara bertahap, yakni melalui Rekenig Bank No. 7580605227 atas nama Lucylia Sefianni Wijaya (ic. Tergugat) dengan total modal lnvestasi yang masih berada pada Tergugat dan belum dikembalikan modal Pokoknya,yakni sekitar Rp.6,212,345.000, -(enam milyar dua ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah),sejak sekitar Bulan April 2021 s/d Desember 2021

 

Bahwa Tergugat belum mengembalikan Modal Pokoknya, yakni sekitar Rp 6,212,345.000,-(enam milyar dua ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). Hal ini jelas tindakan Tergugat yang telah berianji, namun telah melanggar perianjiannya sendiri atau wanprestasi dan tidak sesuai dengan Pasal 1320 KUHperdata.

 

Bahwa akibat perbuatan wanpresasti (ingkar/cidera janji) Tergugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat, sehingga menurut hukum Penggugat berhak menuntut Penggugat untuk membayar ganti rugi, materiil maupun immaterial ( vide Pasal 1243 244 KUH perdata) sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan.

 

bahwa setelah meneliti dengan seksama bukti-bukti yang diajukan Penggugat majelis hakim Pengadilan tinggi berpendapat bahwa Kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat teriadi melalui media digital yakni percakapan pribadi antara Penggugat /edy dengan Tergugat/Lucylia melalui Whatsapp sebagaimana bukti surat P-2 dan P-3 sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) lembar,

 

bahwa syarat-syarat terjadinya suatu Perjanjian yang sah menurut Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yakni adanya Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; adanya Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; adanya Suatu pokok persoalan tertentu dan adanya Suatu sebab yang tidak terlarang.

 

bahwa mengenai alat bukti yang sah menurut Pasal 1866 KUHperdata dan Pasal 164 HIR adalah : bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. bahwa dalam perkara ini bukti tulisan berupa kesepakatan harus ada bukti Iain yang mendukung sehingga dapat mereprentasikan adanya kesepakatan dan tindak lanjut dari apa yang telah disepakati tersebut; Total Modal pokok = Rp.6.212.345.000,00 – Total Keuntungan = Rp.1.539.430.000,00 Total Modal Pokok + Total Keuntungan (kerugian Materil)

 

Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan tinggi Banten pada hari Selasa tanggal 24 Januri 2023

 

( Suhaili )

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Baksos Perbaikan Irigasi Jalan di Yogyakarta

12 Januari 2025 - 03:37 WIB

Tour of Kemala 2025 Digelar, Hadirkan Race Bersepeda Hingga UMKM

11 Januari 2025 - 06:05 WIB

Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia 

10 Januari 2025 - 12:30 WIB

Kadiv Humas: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Sebagai Pengemban Fungsi Kehumasan

7 Januari 2025 - 04:28 WIB

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

7 Januari 2025 - 04:24 WIB

Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

4 Januari 2025 - 05:25 WIB

Trending di Jakarta