Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 22 Jul 2024 10:03 WIB ·

Di Duga Di BACK UP Salah satu Organisasi Di Surabaya, Cagar Budaya di Jalan Kenari Kota Surabaya Di Lenyapkan


 Di Duga Di BACK UP Salah satu Organisasi Di Surabaya, Cagar Budaya di Jalan Kenari Kota Surabaya Di Lenyapkan Perbesar

 

SURABAYA – PATROLI BERITA INDONESIA

 

Publik digemparkan dengan isu indikasi pembongkaran Cagar Budaya oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mana Cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan.

Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Menyoroti desas-desus pembongkaran Cagar Budaya di Kota Surabaya, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa memelihara sejarah itu penting untuk mengingat hasil perjuangan leluhur karena dengan mengenang sejarah hidup akan sejajar dan terarah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar budaya bahwa Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan melestarikan danmemanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Lingkup pengaturan Undang-undang ini meliputi benda cagar budaya, bendayang diduga benda cagar budaya, benda berharga yang tidak diketahui pemiliknya, dan situs.

Menurut laporan inteljen Aktivis KAKI saat mendatangi lokasi pembongkaran Cagar Budaya di 83a Jalan Kenari Embong Kaliasin Genteng Surabaya. Ia mendapatkan informasi dari Scurity di lapangan bahwa dirinya (Scurity) tidak tahu soal pembongkaran gedung dimaksud dan pihak penjaga meminta untuk menemui pelaksananya dalam memberikan keterangan status lokasi yang di bongkar tersebut,” Senin (22/07/2024).

Lanjut Hosen Aktivis KAKI, menurut UU Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Cagar Budaya bahwa;
(1) Setiap orang yang memiliki atau menguasai benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya. (2) Perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.

Jika terdapat penyalahgunaan wewenang ataupun nepotisme oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pembongkaran Gedung Cagar Budaya dimaksud, maka pihak para oknum bersiap siap kami laporkan kepihak kepolisian guna menindak pelawan hukum perusak Gedung Cagar Budaya yang telah dilindungi oleh undang-undang.

Adapun larangan merusak Cagar Budaya tersebut diatur di Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Hosen Aktivis KAKI.

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Penuh Pemerintah, TNI AD Siap Lestarikan Alam dan Lingkungan Hidup

11 Agustus 2024 - 00:53 WIB

NAROTAMA PUTRA RULLYANATA RAIH 2 MEDALI DI KEJUARAAN TATAMI KICKBOXING CHAMPIONSHIP DI SURABAYA

5 Agustus 2024 - 00:23 WIB

Pelantikan DPW ( Dewan Pimpinan Wilayah )Dan Seni Pentas Pencak Silat FK Mabes (Forum Komunikasi Madura Bersatu)

3 Agustus 2024 - 19:08 WIB

ATLET KICKBOXING EASY CHAMP SURABAYA BERLATIH UNTUK PERSIAPAN KEJUARAAN TATAMI SPORTS KICKBOXING CHALLENGE 2024

3 Agustus 2024 - 05:09 WIB

Dirugikan Hingga Ratusan Juta, Korban Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Bermodus Arisan Bodong Meminta Bantuan Hukum ke Dhipa Adista Justicia Law Firm

2 Agustus 2024 - 07:01 WIB

KRI REM-331 TUNTASKAN LATMA RIMPAC DENGAN MELAKSANAKAN RAS BERSAMA USNS WASHINGTON CHAMBERS

31 Juli 2024 - 05:09 WIB

Trending di Uncategorized