Sampang — Patroli Berita Indonesia
Surat Keputusan (SK) Bupati Sampang H Slamet Junaidi terkait relokasi Pasar Srimangunan Sampang dianggap tidak berpihak terhadap masyarakat kecil. Bahkan SK tersebut dianggap sepihak dan sewena-wena.
Oleh sebab itu, ratusan massa pedagang pasar Srimangunan yang kecewa dengan putusan sepihak, akhirnya melakukan aksi demontrasi dengan cara mendatangi gedung DPRD dan mengepung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Kamis (24/08).
Aksi demonstrasi yang dilakukan pedagang pasar Srimangunan didepan Kantor Pemkab Sampang dengan tujuan menolak relokasi pasar Srimangunan kepasar Margalela sempat memanas, dan memancing emosi para pedagang yang sempat menunggu lama didepan pagar Pemkab Sampang.
Bahkan, korlap aksi sempat adu argumentasi diruang aula mini antara pihak pedagang, penasehat hukum pedagang, didampingi anggota DPRD Sampang Aulia Rahman ditemui Sekda Kab Sampang H Yuliadi Setiawan dan pejabat Pemkab Sampang lainnya.
Adu argumentasi di aula mini Pemkab Sampang dengan beberapa perwakilan dari pedagang, akhirnya, menghasilkan kesepakatan, dari pihak Pemkab Sampang menyetujui untuk menunda relokasi pasar Srimangunan ke pasar Margalela.
“Relokasi pasar Srimangunan Sampang ditunda,” perintah Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, saat menemui ratusan massa aksi di depan pagar Kantor Pemkab Sampang mewakili Bupati Sampang H Slamet Junaidi.
Lanjut Yuliadi Setiawan, bahwa pimpinannya setuju kalau relokasi Pasar Srimangunan ditunda. “Setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan, akhirnya pimpinan menyetujui relokasi ditunda,” ujar Wawan panggilan akrabnya.
Dia juga menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya meminta kepada perwakilan pedagang atau tim untuk bersama sama membicarakan proses kedepannya terkait relokasi pasar Srimangunan.
“Kami minta kepada perwakilan pedagang dan tim agar bersama-sama membicarakan ini. Dan nanti setelah kita duduk bersama, bisa kita bicarakan bersama pula,” pungkasnya
( HEN’S )