Marusaha Hutadjulu, SH.,MH; (Foto/TM)
Jakarta – Patroli Berita Indonesia.–
Kuasa hukum ahli waris dari Alm. Benny Suprapto melalui Dhipa Adista Justicia Lawfirm membuat laporan polisi (LP) akan adanya dugaan pemalsuan (Buku Nikah) dan atau keterangan palsu kedalam akte otentik oleh terlapor atasnama Hj. YN.
“Kami selaku kuasa hukum Ahli Waris dari alm. Benny suprapto membuat Laporan di POLRES METRO BEKASI dengan Nomor : STTLP/B/ 2203 / VII/ 2024/SPKT/POLRES
METRO BEKASI/POLDA METRO oleh Ahli waris yang sah terhadap terlapor atasnama Hj. Yosa Novita,” ujar Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., salah satu kuasa hukum dari ahli waris saat jumpa pers di Kantor Dhipa Adista Justicia Law Firm, beralamat di Jln. Kusuma. Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36. Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Petamburan, Kamis (4/7/24) malam.
Diterangkan, pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wib, dengan terlapor atas nama HJ. YN, dengan uraian kejadian, pada hari dan tanggal tersebut diduga telah terjadi tindak pidana PEMALSUAN DAN ATAU MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTA OTENTIK.
“Awal nya, korban mendapat musibah yaitu ditinggalkan oleh suami yang bernama alm. Benny suprapto. Kemudian korban mengecek seluruh aset milik alm suami korban dan setelah di cek korban kaget diketahui salah 1 aset alm. suami korban di jual oleh terlapor berupa sebidang tanah seluas 1105 meter persegi yang terletak di cikarang barat dengan total kerugian sebesar Rp. 10 milyar,” terang kuasa hukum.
Selanjutnya setelah ditelusuri oleh korban, Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., mengatakan, bahwa diketahui terlapor memalsukan buku nikah dan setelah di cek ke kantor KUA Kab. Sumedang Kecamatan Conggeang,
“Dan dibuatkan surat keterangan bahwa benar terlapor memalsukan surat nikah alm. suami korban, dengan terlapor berdasarkan isi surat KUA, bahwasanya kedua orang tersebut tidak tercatat di kantor kami, sedangkan buku nikah tersebut dikeluarkan oleh KUA Kab Sumedang Kecamatan Conggeang,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, Marusaha Hutadjulus, SH.,MH., menegaskan, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 10 milyar, dan korban melalui kuasa nya bersama dengan Dhipa Adista Justicia Law Firm melaporkan ke polres metro bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun tim hukum dari Dhipa Adista Justicia yang menangani perkara tersebut diantaranya, Kombes Pol (P) DR. Drs. Hadi Purnomo, MH., Kombes Pol. Frankie P Samosir, SH., Marusaha Hutadjulu. SH.,MH., Nicho Hezron, SH.,MH., Jessie Hezron, SH.,MH., Johanes Napitupulu, SH., Iansen Christian Tampubolon, SH., Yohana Christine Baneuli Sirait, SH.,MH., Bambang Christian, SH., Indra Patra, SH., ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS. (RDI)