Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Jakarta · 4 Jan 2025 05:25 WIB ·

Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024


 Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024 Perbesar

Jakarta – Patroli Berita Indonesia

 

Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobby Divhumas Polri.

 

Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota komisi lainnyaAKBP Dr Heru Waluyo S.H.,M.H,

 

Kombes Pol Erdi menjelaskan, sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba.

 

Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

 

Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:

 

1. Sanksi Etika:

 

a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

 

b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

 

c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

 

2. Sanksi Administratif:

 

a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

 

b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

 

Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KAKI Sebut Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga Yudikatif Takut Ditangkap dan Diadili Ketika Lakukan Pelanggaran hukum

7 Februari 2025 - 06:06 WIB

Princess Lea Elfara Sebagai Ketua Panitia di WORLD MEET Indonesia 2025

5 Februari 2025 - 11:39 WIB

Jadikan Budaya Safety dan Cyber Security Awareness sebagai Pondasi dalam Setiap Pelaksanaan Tugas

4 Februari 2025 - 01:34 WIB

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

3 Februari 2025 - 12:11 WIB

Celoteh Abah : Kejaksaan sudah Tidak relevan untuk Memiliki kewenangan melakukan penyidikan Nasional

1 Februari 2025 - 04:53 WIB

Kapolri: Rapim Tahun Ini Fokus Membahas Penguatan Ekonomi dan Pangan

31 Januari 2025 - 02:32 WIB

Trending di Jakarta