Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Pasuruan · 8 Agu 2023 05:07 WIB ·

DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Periode 2018-2023


 DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Periode 2018-2023 Perbesar

Pasuruan — Patroli Berita Indonesia

 

DPRD Kabupaten Pasuruan mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.

 

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (07/08/2023) siang.

 

Di hadapan para pimpinan dan anggota DPRD dan undangan lainnya, Sudiono menyampaikan bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Periode 2018-2023 akan berakhir pada hari minggu, tanggal 24 september 2023.

 

Selain itu, Mas Dion-sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini juga mengumumkan pengunduran diri Bupati Pasuruan lantaran akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.

 

“Rapat Paripurna hari ini ada dua agenda, yakni pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta pengumuman pengunduran diri Bupati Pasuruan lantaran mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI,” katanya.

 

Dijelaskan Dion, pengumuman akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Pasuruan tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Yang mana pada Pasal 79 Ayat 1 mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

 

Setelah itu diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

 

Sedangkan perihal pemberhentiannya, lanjutnya, merujuk pada pasal sebelumnya, yaitu Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a, yaitu diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

 

Sesuai surat Gubernur Jawa Timur nomor 131/26441/011.2/2023 mengamanatkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Timur.

 

“Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 adalah lima tahun terhitung sejak tanggal 24 September 2018 dan akan berakhir pada tanggal 24 September 2023,” imbuhnya.

 

Sementara itu, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan dua agenda ini dihadiri Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron, para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, para Kepala Perangkat Daerah hingga camat se-Kabupaten Pasuruan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Intensifkan Monitoring Pasar

6 Maret 2025 - 05:03 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Begal Motor di Winongan

23 Januari 2025 - 02:31 WIB

Kalemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Pengenalan Fungsi Brimob bagi Taruna Akpol

5 Januari 2025 - 06:34 WIB

Pemkot Pasuruan Gelar Pameran Arsip Foto dan Artefak P3GI

29 November 2024 - 13:47 WIB

Pj Bupati Pasuruan Berangkatkan Pegiat Untuk Ikuti Forda II Provinsi Jatim

29 November 2024 - 05:54 WIB

Sekda Kabupaten Pasuruan Pimpin Upacara Ziarah Tabur Bunga

29 November 2024 - 05:38 WIB

Trending di Pasuruan