Lamongan — Patroli Berita Indonesia.-
Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Lamongan dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lamongan menandatangani nota kesepahaman pencegahan penyalahgunaan profesi wartawan, Selasa (18/7/2023) di Aula Gadjah Mada Pemkab Lt.7.
Disaksikan langsung oleh Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim, nota kesepahaman merupakan literasi dalam memberikan kefahaman profesi wartawan kepada stakeholder dan masyarakat di Lamongan. Karena saat ini marak didapati berita palsu atau yang biasa disebut hoax yang disebarkan oleh oknum yang mengatasnamakan wartawan.
Setelah menandatangani nota kesepahaman atas nama Pemkab Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberikan dukungan akan adanya nota kesepahaman agar wartawan di Lamongan mampu menerapkan Undang-Undang tentang Pers agar mampu menciptakan informasi yang berkualitas dan mampu mencerdaskan masyarakat.
“Wartawan harus bisa memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat Lamongan karena bagian dari kolaborasi Pentahelix yang dapat mendukung pembangunan yang dilakukan. Informasi yang diberikan tidak harus selalu capaian, saran dan kritik membangun juga sangat dibutuhkan sebagai kontrol sosial,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes saat memberikan sambutan.
Satu suara dengan Pak Yes, Ketua PWI Provinsi Jawa Timur Lutfil Hakim mengungkapkan kepada wartawan di Lamongan akan diperbolehkannya dalam implementasi Undang-Undang Pers pasal 6 yang berisi tentang pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Boleh untuk menuliskan kritik dan saran asalkan untuk kepentingan umum dan memiliki dampak mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan pelantikan pengurus PWI Lamongan periode 2023-2026 oleh Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim. Dilantik sebagai Ketua PWI Lamongan Kadam Mustoko dari media Harian Duta Masyarakat menyatakan akan terus melakukan kolaborasi dengan stakeholder dan masyarakat Lamongan untuk dapat menghentikan kejahatan atas nama pers dan mampu memberikan edukasi masyarakat tentang tugas pers sesuai Undang-Undang yang ditetapkan.