Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 29 Agu 2023 07:23 WIB ·

Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Propinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Coffee Morning


 Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Propinsi DKI Jakarta  melaksanakan kegiatan Coffee Morning Perbesar

Jakarta – Patroli Berita Indonesia

Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Propinsi DKI Jakarta  melaksanakan kegiatan Coffee Morning yang pesertanya dihadiri perwakilan terdiri dari Anggota FPK Propinsi, Anggota FPK Se Kota Administratif dan Kabupaten Kepulauan Seribu dan perwakilan dari beberapa kampus se DKI Jakarta, acara ini di laksanakan di EL Hotel Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading, Jakarta utara. Senin 28 Agustus 2023.
Kepala Kesbangpol Propinsi DKI Jakarta Drs. Taufan Bakri, M. SI yang di wakili oleh Drs. Tumpal Datner, M.M (Kabid Bina Idewasbang) membuka acara “coffee morning 2023” yang di hadiri lebih dari 150 orang peserta.
Dalam wawancara dengan wartawan kami, ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Propinsi DKI Jakarta  Samsul Zakaria, SH, MH mengatakan bahwa, “kegiatan ini untuk mengawal dan menjaga Jakarta aman menghadapi pemilu 2024,” jalasnya
“Hasil yang diharapkan dari coffee morning ini untuk menjaga stabilitas di Jakarta,” Ungkap Samsul Zakaria atau akrab di panggil Samjek
Acara selanjutnya diskusi yang di moderatorin oleh Ir. Budi Siswanto, anggota FPK Propinsi DKI Jakarta. Ada 3 sesi diskusi dengan 3 narasumber, Drs. Drajat Wisnu Setyawan, MM, Wahyu Dinata dan Skhroji.

Direktur Dina Ideologi, Karakter dan Wasbang dari Kemendagri, Drs. Drajat Wisnu Setyawan, MM dengan judul materi Peningkatan Peran Forum Pembauran Kebanggsaan (FPK) dalam mendukung pelaksaan Pemilu 2024 menjelaskan tentang :
q  Kondisi saat ini, masyarakat sedang ramai membahas terkait dgn pengangkatan penjabat KDH utamanya yg berasal dari TNI/Polri serta transparansi dlm penunjukannya;
q  Pada saat ini telah ditetapkan 18 (tujuh belas) Partai Politik Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh yang berhak untuk mengikuti Pemilu Legislatif Tahun 2024;
q  Penyelenggara saat ini tengah menyiapkan instrument pendukung dan pemetaan kebutuhan pemilu baik itu kebutuhan electoral, aturan hukum, fasilitasi pendukung, sarpras, dan SDM;
q  Isu calon presiden dan pembentukan koalisi partai politik dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Lalu Drajat Wisnu Setyawan menjelaskan isu update yang perlu disikapi untuk menjaga persatuan dan kesatuan menjelang pemilu serentak tahun 2024
1.    ANCAMAN DAN RADIKALISME IDEOLOGI
•     Radikalisme yang menjadi ideologi kaum tertentu, serta tantangan Ideologis dan pragmatism politik dan ancaman perpecahan yang mulai mewarnai sistem politik di Indonesia.
•     Munculnya paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila serta kemunculan tindakan terorisme oleh sekelompok orang yang menyebabkan terjadinya konflik antar anak bangsa.
2.        STABILITAS POLITIK
•      Politisasi Agama, Money Politik dan Hoax/ Ujaran Kebencian, serta Adu Domba SARA melalui media
•      Kemajuan Teknologi dan Keterbukaan Arus informasi, menyebabkan informasi berjalan dengan sangat cepat dan dapat menyebarkan berita dengan tingkat keakuratan yang tidak pasti, memicu munculnya hoaks/berita kebohongan,  yang jika tidak dikelola dengan baik akan menjadi sebuah provokasi untuk kericuhan

Lalu Ketua KPU Propinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dengan judul materi Upaya Meningkatkan partisipasi Masyarakat multi etnis pada pemilu 2024 tujuan partisipasi masyarakat Menyebarluaskan Informasi  Pemilu dan Pilkada, Meningkatkan pengetahuan, pemahaman,   dan kesadaran Masyarakat  tentang hak dan kewajiban dan  dalam Pemilu dan Pilkada.
Menurut  Wahyu Dinata Meningkatkan partisipasi  pemilih dalam Pemilu dan  Pilkada
1.        Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dan peserta pemilihan;
2.        Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan;
3.        Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas;
4.        Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar; dan;
5.        Memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan

Sementara Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sakhroji, SH, MH dengan judul materi Konflik sosial dalam pemilu dan pencegahan dan mensukseskan pemilu tahun 2024 menjelaskan, “Konflik Sebagai Suatu Keniscayaan, Seseorang dapat mengalami konflik internal dalam dirinya (krn mental seseorang), karena pilihan yang berbeda dengan kata hatinya, ia harus memilih tujuan yang saling bertentangan, merasa bimbang mana yang harus dilakukan. Konflik dalam diri seseorang juga dapat terjadi karena tuntutan tugas dan kewenangan yang melebihi kemampuannya.
Lalu Sakhroji membagi Konflik ada 5 (lima) bentuk :
1.        Konflik Pribadi, Konflik yang terjadi antara dua individu, atau lebih karena perbedaan pandangan dan lainnya;
2.        Konflik Rasial, Konflik Yang Timbul Akibat Perbedaan2 Ras,
3.        Konflik Antar Kelas Sosial, Konflik yang Timbul disebabkan adanya Perbedaan Kepentingan Antar Sesama Kelas Sosial,
4.        Konflik Politik, Konflik Yang Terjadi Akibat Adanya Kepentingan atau Tujuan Politis Yang Berbeda antar seseorang atau kelompok,
5.        Konflik Yang Bersifat  Internasional. Konflik Yang Terjadi Karena Perbedaan Kepentingan yang Berpengaruh Kepada Kedaulatan Negara, secara Ekonomi, Politik dan Budaya.

“Politisasi Isu Sara, Berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatan sebagai tindakan SARA,” jelas Sakhroji
Politik SARA? Suatu kegiatan yang dilakukan politikus dengan memanfaatkan isu Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) untuk mendapatkan simpati dari masyarakat saat pemilihan umum” urai Sakhroji lagi.
“Ada Empat modus politisasi SARA dan kampanye hitam. Pertama, pidato politik yang cenderung mengarah pada isu SARA. Kedua, berbagai ceramah provokatif di tempat ibadah atau tempat publik. Ketiga, Spanduk calon kepala daerah yang memiliki pesan tersirat berbau SARA. Keempat, Maraknya penyebaran ujaran kebencian di Media Sosial,” pungkas Sakhroji (LEP)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Heboh Sengketa Waris Triliunan Di PT. SDS Ternyata Tak Sebesar Yang Diberitakan Dan Perkaranya Ditangani PN Surabaya

5 Februari 2025 - 07:09 WIB

Langkah menuju Generasi Muda Bebas Narkoba, Satgas Yonzipur 5/ABW Gelar Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Narkoba

10 Januari 2025 - 23:32 WIB

Kuasa Hukum Fiki Effendi Laporkan Ketua POKMAS 21 dan Pejabat Dinas Perumahan Rakyat atas Dugaan Keterangan Palsu dan Korupsi

14 November 2024 - 14:20 WIB

Selamat Hari Lahir Aulia Kasih Ke-8 Tahun Semoga Menjadi Anak Sholehah dan Berbakti Pada Kedua Orang Tua

5 November 2024 - 06:54 WIB

Kepala Desa Mojosarirejo Gresik… Diduga Keras Pungli PTSL dan Penyimpanan ADD Tahun 2023-2024

19 Oktober 2024 - 09:13 WIB

Patemon Kuburan Kelurahan Sawahan Rawan Maling, Warga Minta Perhatikan Kamtibmas

17 Oktober 2024 - 07:18 WIB

Trending di Uncategorized