SAMPANG -PATROLI BERITA INDONESIA
Dewan Pimpinan Daerah komunitas pemantau korupsi jawa Timur (DPD KPK JATIM) merasa geram dengan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dengan modus pengembangan wisata desa Labuan kecamatan sreseh kabupaten Sampang dengan Anggaran yang begitu besar .
Sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, begitu pula perbuatan tidak benar pasti tercium. Seperti hal nya proyek pariwisata desa yang di kerjakan kelompok Sadar wisata (POKDARWIS) merupakan kelompok swadaya dan swakarsa yang tumbuh dari sekelompok, dan untuk masyarakat.
Bertujuan untuk meningkatkan pengembangan pariwisata desa dan mensukseskan pembangunan pariwisata daerah /nasional malah di gunakan untuk memperkaya diri,
“GAK BAHAYA THA?..
Keterangan dari narasumber yang akurat tajam Terpercaya pada saat di mintai keterangan 10/10/2023 warga setempat objek wisata desa kami bukannya jadi tempat wisata malah menjadi tempat wisata hantu.
Saya kawatir mas bila mana nantik ada pariwisata datang dari luar, tempat nya seperti ini, jadi kami sebagai warga setempat sangat malu apalagi tempat nya membahayakan jiwa masyarakat yang akan berwisata di desa labuan mas.” Ujar warga setempat.
Padahal berdasarkan laporan Digital tempat wisata desa kami, Sempat di launching bertepatan dengan hari jadi kabupaten sampang 2021 .
Di Gerojok Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 tahap pertama Rp 90.411.500 juta. dan tahap ke dua Rp 219.636.500.dsn
di duga Untuk menambah daya tarik buat wisata untuk berlibur di gelontorkan lagi Anggaran Dana Desa tahun 2022 sebagai tahap kedua di gerojok Rp 91.240.000 jt dan tahap ke tiga di gerojok lagi Rp 127.235.000.jt
Tapi program proyek pariwisata desa fiktif Mangkrak di duga hanya sebagai modus untuk memperkaya diri menghabiskan uang bantuan dari pemerintah Dana Desa ataupun Anggaran Dana Desa (ADD)
Yang bilamana seharusnya di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat nya malah di plokoto buat bancaan.
memakan uang Rakyat ini jelas merugikan Negara
Sementara kepala desa labuan dan ketua kelompok sadar wisata saat akan di temui awak media untuk minta penjelasan terkait program wisata desa yang mangkrak dengan anggaran begitu Fantastis tapi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Tanggapan serius dari Lembaga Hukum Masyarakat tertindas (LBH . LANDAS) perkara ini harus di proses sesuai undang undang tindak pidana korupsi sesuai undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana di ubah dengan undang undang no 20 tahun 2001.tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999.
di mana ada ancaman pidana bagi orang yang menggunakan wewenang yang berakibat dapat merugikan Negara.
Dan bisa di jerat dengan pasal 363 KUHP penyalahgunaan wewenang bisa di ancam pidana penjara maksimal 6 tahun .
Beliau menyarankan awak media dan Lembaga Swadaya masyarakat (Lsm ) untuk segera membuat laporan ke polres sampang maupun ke kejari sampang.
lebih baik dilaporkan saja mas daripada merugikan negara, apalagi kami warga setempat, sungguh sangat malu bila nantik ada pengunjung yang mau berwisata di tempat kami, mereka bukan nya senang malah kecewa, tutur nya”