Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Surabaya · 11 Jan 2025 23:55 WIB ·

Pasutri Asal Sidotopo Ditangkap Saat Edarkan Sabu Puluhan Paket Diamankan 


 Pasutri Asal Sidotopo Ditangkap Saat Edarkan Sabu Puluhan Paket Diamankan  Perbesar

Surabaya — Patroli Berita Indonesia

 

Sepasang suami istri, AA (41) dan RR (35), yang tinggal di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 3, Semampir, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat, (13/12). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat total 3,811 gram.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pasangan tersebut. Polisi melakukan penggerebekan pada pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan mereka.

 

“Saat penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu yang tersimpan rapi bersama alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, serta dua ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi,” tutur AKBP Miftah, pada Sabtu (11/01/2025).

 

Miftah menjelaskan dari hasil interogasi mengungkap bahwa pasangan ini memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M alias UN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

“Transaksi berlangsung di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB. Sabu senilai Rp2,5 juta itu rencananya dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket,” kata Miftah.

 

“Kami sudah dua kali menerima barang dari M,” ujar AA. Ironisnya, pasangan ini mengaku keuntungan mereka adalah menggunakan sabu secara cuma-cuma.

 

Menggunakan Sabu di Rumah Kontrakan

Saat digeledah, pasangan tersebut tampak gelisah. Polisi menduga mereka sempat mengonsumsi sabu sebelum penggerebekan. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti keduanya, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di sini. “Kami akan memburu M alias UN yang menjadi pemasok utama.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ops Keselamatan Semeru 2025: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Lalu Lintas Jelang Ramadhan

7 Februari 2025 - 06:18 WIB

Aktivis Gelar Aksi Depan Polda Jatim Desak Ditetapkannya Tersangka Korupsi Proyek Lapen Kabupaten Sampang 

6 Februari 2025 - 11:27 WIB

Polda Jatim Tetapkan Pemilik Penampungan Anak Asuh Sebagai Tersangka Pencabulan

3 Februari 2025 - 12:08 WIB

Hasil Tes Psikologi Forensik Polda Jatim, Tersangka Mutilasi Koper Merah Positif Psikopat Narsistik

3 Februari 2025 - 12:00 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Beri Pengamanan Haul Akbar 2025 di Ponpes Assalafi Al-Fitroh

3 Februari 2025 - 08:04 WIB

Penangkapan Pengedar Narkoba di Mojokerto, Polrestabes Sita Ekstasi dan Sabu

3 Februari 2025 - 07:53 WIB

Trending di Surabaya