Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Surabaya · 10 Sep 2023 06:48 WIB ·

Pasutri Kabur Usai Dua Pengedar ini Dibekuk Polisi Surabaya


 Pasutri Kabur Usai Dua Pengedar ini Dibekuk Polisi Surabaya Perbesar

Surabaya — Patroli Berita Indonesia

 

Dua pengedar Narkotika jenis sabu dibekuk Reskrim Polsek Tandes di Jalan Raya Endosono, Semampir Surabaya.

 

Sementara, penyuplai sabu yang diketahui merupakan suami istri (Pasutri) masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

 

Dua Pengedar sabu itu inisial, U (46) dan AM (350 keduanya asal Jalan Ujung Kec. Semampir Surabaya.

 

Dari keduanya, diamankan barang bukti, 1 klip besar narkotika jenis sabu-sabu seberat + 5,45 gram, 1 klip kecil narkotika jenis sabu sabu berat ± 0,43 gram, 1 klip

kecil narkotika jenis sabu sabu berat ± 0,43 gram, sepeda motor No Pol: L-5224-SJ dan HP.

 

Kapolsek Tandes Zulkipli Ahyat Musa menjelaskan, tersangka AM ini menemani

U dalam membeli narkoba sabu. Dia merndapatkan imbalan Rp 100.000 dan mendapat jatah sebagian kecil untuk dikonsumsi.

 

“Kedua tersangka bersama barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Tandes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan pengusutan lebih lanjut,” kata Kompol Zulkipli, Sabtu (9/9/2023).

 

Kapolsek Tandes menambahkan, awalnya Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari warga adanya lokasi dan orang kerap kali melakukan transaksi membawa narkotika.

 

Dengan adanya informasi

tersebut, Tim melaksanakan pengumpulan informasi hingga mendapatkan titik terang ada pelaku yang membawa sabu.

 

Dari hasil pulbaket tersebut, Tim melaksanakan

pemantauan (undercover) diloaksi hingga berhasil diamankan laki-laki berinisial U dan AM yang sedang mengendarai sepeda motor.

 

Dalam penggeledahan badan, pakaian tersangka U didapatkan serbuk kristal putih (sabu) yang terbungkus plastik warna hitam dalam gengaman tangan kanannya.

 

“Tersangka U mengaku bahwa barang tersebut didapat dengan membeli seharga Rp. 4.250.000 dari tersangka D dan istrinya yang dikenal dengan panggilan M,” imbuh Kapolsek.

 

Saat ini, untuk tersangka D bersama istrinya M, masih dalam proses pencarian dan dinyatakan DPO.

 

Kedua pelaku akan dijerat denganvPasal 114 ayat (2), Jo 132 Sub 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara hingga 20 tahun.

 

 

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Deklarasi Ormas IPPAMA Kawal Perpres 80 2019

12 November 2024 - 08:41 WIB

Nyawa Pemuda Surabaya Melayang Usai Diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Keluarga Mencari Keadilan

10 November 2024 - 14:27 WIB

Tewasnya Nyawa Pemuda Usai Sempat Diamankan Jatanras Polrestabes Surabaya

10 November 2024 - 06:33 WIB

Reses Perdana,Warga Alon-Alon Contong Kedatangan Anggota Komisi D DPRD Surabaya

3 November 2024 - 00:49 WIB

Ketua DPD Mabes Jatim, Rodian MS Resmikan Posko Sejuta Relawan Satu Misi Surabaya Satu Suara

2 November 2024 - 16:43 WIB

Masyarakat Surabaya Madura Siap Menjaga Keamanan dan Kekondusifan Kota Surabaya

17 Oktober 2024 - 12:22 WIB

Trending di Surabaya