Sidoarjo || PBI
Pemilik rental mobil di Sidoarjo, Abdul Aziz, melaporkan kasus dugaan penggelapan kendaraan ke Polres Sidoarjo, 28 Januari 2025.
Laporan tersebut melibatkan Muhammad Stefani, yang biasa disebut Ivan, atas dugaan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Expander dengan nilai kerugian mencapai Rp260 juta.
Menurut Abdul Aziz, kejadian ini bermula ketika Ivan menyewa kendaraan tersebut dengan perjanjian pengembalian terakhir pada 21 Januari 2025. Namun, hingga saat ini, mobil tersebut belum dikembalikan, dan Ivan sudah tidak dapat dihubungi.
Kuasa hukum korban, Suhartono, SH, mengungkapkan bahwa laporan dari Abdul Aziz telah diterima oleh Polres Sidoarjo. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, karena ada indikasi bahwa pelaku juga terlibat dalam dugaan kasus serupa dengan korban-korban lain di wilayah Sidoarjo,” Tutur Suhartono.
Suhartono juga menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan detail laporan kepada awak media demi menjaga kelancaran proses hukum. Namun, ia menegaskan pentingnya pelaku segera ditangkap untuk mencegah munculnya korban lain.
Abdul Aziz, pemilik mobil yang juga seorang pengusaha rental di kawasan Lemah Putra Sidoarjo, berharap kendaraan yang digelapkan dapat segera kembali. Kerugian yang dialaminya mencapai Rp260 juta.
Kasus ini menjadi perhatian setelah insiden ramai di Juanda terkait kejadian serupa. Suhartono menambahkan, laporan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap potensi kasus-kasus penggelapan kendaraan lain yang dilakukan oleh pelaku.
Polres Sidoarjo kini tengah memproses laporan tersebut dan diharapkan dapat segera menangkap pelaku demi memberikan efek jera.
“Kami ingin pelaku segera ditangkap, karena jika masih berkeliaran, dikhawatirkan akan ada lebih banyak korban,” tutup Suhartono.
Di ketahui mobil tersebut berdasarkan GPS berada di kawasan sampang madura. Kasus ini terus mendapatkan pengawalan dari pihak kuasa hukum hingga ada titik terang dan keadilan bagi para korban.