Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 12 Okt 2023 06:24 WIB ·

PENAMBANGAN GALIAN C DI DESA PENDEBEH. BANGKALAN. DI DUGA KERAS TIDAK MENGANTONGI IZIN (IUP) INTEGRITAS INTASI TERKAIT MEMALUKAN


 PENAMBANGAN   GALIAN C DI DESA PENDEBEH. BANGKALAN. DI DUGA KERAS TIDAK MENGANTONGI IZIN (IUP) INTEGRITAS INTASI TERKAIT MEMALUKAN Perbesar

Bangkalan — Patroli Berita Indonesia

 

Aktifitas penambangan Galian C Desa pendebeh atas
kecamatan kamal Kabupaten Bangkalan . Madura Semakin
Tak terkendali lingkungan hifup rusak parah
Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan intansi terkait  terkesan tutup mata  diam seribu bahasa kinerjanya perlu di pertanyakan

Kegiatan penambangan galian C Ilegal tersebut
di duga keras tidak mengantongi iIzin Usaha Penambangan (IUP) ataupun izin Amesty dampak Lingkungan (Amdal) itu di buktikan pihak penanggung jawab kegiatan penambangan sulit di temui wartawan dan Terkesan menghindar tidak merespon Pantauan awak media saat di lokasi 9/10/2023.

keluhan masyarakat “ desa khususnya desa terdampak mereka merasa tertindas, tidak ada pembelaan, dari pihak aparatur Negara kepala desa maupun kecamatan desa terkesan gak mau tahu akan dampak yang di timbulkan  terhadap warganya, adanya penambangan Legal tersebut.

debu debu truk truk pengangkut hasil galian C, jadi ancaman Kesehatan masyarakat terdampak bisa
terinfeksi gangguan pernafasan (ISPA)

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat terindas
( LBH LANDAS) Untung Heru setiawan memberikan Tanggapan serius selain mengganggu kesehatan masyarakat juga merugikan negara kegiatan tersebut
jelas sangat tidak di benarkan dan
bisa terjerat hukum
Anggaran Bantuan dari pemerintah melalui Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD)
untuk kemakmuran masyarakat desa. Bukan untuk memakmurkan pengusaha nakal. Bodong.
jalan jadi rusak, parah
apalagi akan musim kemarau musim hujan, menjadi permasalahan baru bsgi masyarakat

“Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Masyarakat berharap aparat setempat untuk segera menindak tegas persoalan tidak berlarut larut
karena sudah banyak warga desa tidak nyaman adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut .

 

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Fiki Effendi Laporkan Ketua POKMAS 21 dan Pejabat Dinas Perumahan Rakyat atas Dugaan Keterangan Palsu dan Korupsi

14 November 2024 - 14:20 WIB

Selamat Hari Lahir Aulia Kasih Ke-8 Tahun Semoga Menjadi Anak Sholehah dan Berbakti Pada Kedua Orang Tua

5 November 2024 - 06:54 WIB

Kepala Desa Mojosarirejo Gresik… Diduga Keras Pungli PTSL dan Penyimpanan ADD Tahun 2023-2024

19 Oktober 2024 - 09:13 WIB

Patemon Kuburan Kelurahan Sawahan Rawan Maling, Warga Minta Perhatikan Kamtibmas

17 Oktober 2024 - 07:18 WIB

Pecinta Kuliner Laut Wajib Tau, Kini Rumah Makan Masakan Sari Laut Star Seafood Ada Di Surabaya

27 September 2024 - 11:32 WIB

Melanjutkan Kunjungan Kehormatannya ke RSAF, Panglima Koops Udara I Berkunjung ke Markas Komando Tempur Udara RSAF

21 September 2024 - 02:48 WIB

Trending di Uncategorized