Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Banyuwangi · 19 Jul 2023 07:32 WIB ·

Polisi Kembali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyuwangi 5 Ton Solar Diamankan


 Polisi Kembali Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Banyuwangi 5 Ton Solar Diamankan Perbesar

BANYUWANGI – Patroli Berita Indonesia

 

Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Bumi Blambangan

 

BBM subsidi tersebut berjenis bio solar. BBM itu diduga dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro.

 

Setelahnya ditimbun di sebuah gudang dan diduga hendak dijual dengan harga yang tidak sesuai aturan.

 

“Total ada 25 drum yang kami sita, per drum kapasitas 200 liter. Total ada 5 ton yang kami amankan,” kata Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan,Selasa (18/7).

 

Kasus ini terbongkar pada Minggu 16 Juli 2023. Ada 2 tersangka diamankan. Mereka masing-masing pria berinsial HH (38) beralamat di Kelurahan Klatak, Kalipuro dan DAS (40) beralamat di Kebalenan, Banyuwangi.

 

Mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi, lalu Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut pada hari Sabtu (15/7).

 

Kemudian, pada hari Minggu (16/7), keduanya ditangkap tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi sesaat setelah menjual BBM bersubsidi tersebut kepada seseorang.

 

“Tim Tipidsus Sat Reskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Jalan Raya Rogojampi, tepatnya barat lampu merah dan mengamankan kedua pelaku beserta 25 drum berisikan BBM jenis bio solar,” kata Wakapolresta, saat Press Release, Selasa sore (18/7/2023).

 

Mobil yang digunakan H.H dan D.A.S. adalah Truk Cold Diesel. Mereka membeli bio solar bersubsidi kemudian disedot menggunakan pompa untuk dipindahkan ke drum dan ditampung di sebuah gudang.

 

Kini kedua pelaku mendekam di ruang tahanan di markas Polresta Banyuwangi. Penegak hukum menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JALIN SILATURAHMI DAN PERKUAT SOLIDITAS, DANLANAL BANYUWANGI HADIRI ANNIVERSARY ARMY KING BANYUWANGI

22 Juli 2024 - 01:25 WIB

Sambut HUT Polwan ke – 75, Polresta Banyuwangi Gelar Sosialisasi di Kampus Cegah Kekerasan Seksual 

8 Agustus 2023 - 04:36 WIB

Kunjungi Kantor Media, Kapolresta Banyuwangi : Media Berperan Jaga Stabilitas Keamaan

1 Agustus 2023 - 08:38 WIB

Sinergitas TNI Polri Pilkades PAW di Cluring Banyuwangi Kondusif

29 Juli 2023 - 04:44 WIB

Kapuslitbang Polri Kunjungi Polresta Banyuwangi Wujudkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing

25 Juli 2023 - 07:21 WIB

Trending di Banyuwangi