Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 14 Jul 2023 07:38 WIB ·

* Polres Banyuwangi Belum Bisa Mengamankan Pelaku Penganiayaan, Dengan Alasan Sakit Jiwa *


 * Polres Banyuwangi Belum Bisa Mengamankan Pelaku Penganiayaan, Dengan Alasan Sakit Jiwa * Perbesar

Banyuwangi, — Patroli Berita Indonesia

 

Pelaporan warga banyuwangi atas nama Priyo ndaru cahyono (27) lingkungan krajan kel. Banjarsari pada tanggal (09/06/2023/) terkait penganiayaan yang dilakukan oleh Budi Hartono dusun Kebon dalem kec. Bangorejo (Gudang air mineral) masih menjadi PR Polresta Banyuwangi.

Bahwasanya ketika Ndaru sebagai pelapor menanyakan perkembangan laporanya (13/07/23) pihak resmob masih belum bisa memberikan keterangan pasti tentang pelaporan tersebut.

Pada awak media, Iptu Wira Kanit resmob Polresta Banyuwangi menerangkan ” Memang sudah pernah kami datangi untuk kita mintai keterangan atas dugaan penganiayaan tersebut, tetapi yang bersangkutan malah marah – marah layaknya orang yang sedang mengalami gangguan jiwa mas, akhirnya kami memutuskan untuk mundur, namun terkait pelaporan tersebut masih aman bersama kami hingga perkara akan dilanjutkan atau tidak “Terangnya

Memang saat ini kami masih belum bisa menunjukan surat keterangan apakah dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau tidak dari RSJ tetapi kami memang benar – benar kesulitan untuk memintai keterangan terlapor” Imbuhnya

Ndaru sendiri selaku pelapor merasa kecewa dengan pihak polres karena ketika ia sebagai masyarakat yang teraniaya oleh perbuatan seseorang dan melapor untuk mendapatkan perlindungan hukum ternyata tidak sesuai dengan apa yang di harapkan, bahkan ia kerap diteror oleh pelaku penganiaya.

“Semenjak kejadian itu dan setelah saya laporkan kepolresta Banyuwangi memang betul mas saya kerap diteror, anehnya lagi sama pihak polisi saya malah disuruh menghindar,.

Saya kan warga negara yang patut juga untuk meminta perlindungan hukum tetapi kenapa koq saya malah disuruh menghindar sama pak polisi, Terus terang saya masih belum bisa mikir pak, sementara saya selaku korban yang melaporkan hal tersebut dan berharap untuk segera diamankan tetapi malah seakan – akan saya malah merasa terpojokkan oleh kejadian ini, entah gak bisa mikir mas, kalau memang pelaporan saya di hentikan ya tolong segera di SP3 kan, jangan digantung seperti ini ” Keluh kesah pada awak media

Memang orang gila tidak dapat dipidana tapi apabila meresahkan dan mengganggu masyarakat.

Berdasarkan ketentuan UU 1/2023, jika pelaku terbukti dalam pemeriksaan medis sebagai penyandang disabilitas mental, maka dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan. Sedangkan jika pelaku dalam kondisi kambuh yang akut dan disertai gambaran psikotik, maka dikenai tindakan berdasarkan Pasal 103 ayat (2) UU 1/2023 berupa:

rehabilitasi;
penyerahan kepada seseorang;
perawatan di lembaga;
penyerahan kepada pemerintah; dan/atau
perawatan di rumah sakit jiwa.

( Bersambung )

(frs)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TANAH KAS DESA RAIB DI DUGA DI SEROBOT PENGEMBANG ISTANA RESIDENCE WARGA LAPOR KE APH

22 Maret 2025 - 06:32 WIB

Aksi Cepat Tanggap Polisi bersama TNI dan BPBD Tangani Tanah Longsor di Probolinggo

19 Maret 2025 - 00:31 WIB

Heboh Sengketa Waris Triliunan Di PT. SDS Ternyata Tak Sebesar Yang Diberitakan Dan Perkaranya Ditangani PN Surabaya

5 Februari 2025 - 07:09 WIB

Langkah menuju Generasi Muda Bebas Narkoba, Satgas Yonzipur 5/ABW Gelar Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Narkoba

10 Januari 2025 - 23:32 WIB

Kuasa Hukum Fiki Effendi Laporkan Ketua POKMAS 21 dan Pejabat Dinas Perumahan Rakyat atas Dugaan Keterangan Palsu dan Korupsi

14 November 2024 - 14:20 WIB

Selamat Hari Lahir Aulia Kasih Ke-8 Tahun Semoga Menjadi Anak Sholehah dan Berbakti Pada Kedua Orang Tua

5 November 2024 - 06:54 WIB

Trending di Uncategorized