Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Kediri · 17 Jul 2023 12:55 WIB ·

Polres Kediri Berhasil Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung, Ayah Korban Ditetapkan Tersangka


 Polres Kediri Berhasil Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung, Ayah Korban Ditetapkan Tersangka Perbesar

KEDIRI – Patroli Berita Indonesia

 

Polres Kediri merilis pelaku pembunuhan wanita berinisial DLK (20) yang ditemukan di dalam karung di area persawahan Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

 

Terduga pelaku berinisial S (53) warga Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri yang tak lain adalah ayah kandung korban sendiri.

 

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan tersangka menghabisi korban dengan cara membekap mulut dan hidung menggunakan tangan kiri.

 

Tak hanya itu, dia juga mencekik korban menggunakan tangan kanan. Kejadian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023, sekira pukul 21.00 WIB.

 

“Korban masih sempat berontak dan kabur kemudian terpeleset sehingga kepalanya membentur lantai,” terang AKP Rizkika, Senin (17/7/2023).

 

Dalam keadaan tidak berdaya itu, lanjut AKP Rizkika, korban merintih dan masih meminta pertolongan.

 

Mengetahui korban masih hidup, pelaku lalu membopong korban ke dalam kamar dan terjadi persetubuhan.

 

“Usai disetubuhi, tersangka mengambil perhiasan gelang dan cincin korban. Tersangka juga mengikat kedua tangan menggunakan kerudung milik korban dan mengikat kedua kaki korban menggunakan kain yang sudah ada diatas kasur. Selanjutnya tersangka menaruh korban dalam karung,” papar Kasat Reskrim Polres Kediri.

 

Sementara itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa korban dan membuang di aliran irigasi jalan Totok Kerot Desa Bulupasar Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

 

“Untuk motif sendiri, tersangka sakit hati dan dendam dengan korban karena korban sering memaki-maki tersangka serta tidak mau menyapa dan berbicara dengan tersangka,” urainya.

 

AKP Rizkika Atmadha menambahkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat kerja keras dan serangkaian penyelidikan.

 

“Alhamdulillah Sabtu (15/7/2033) dini hari kami berhasil menangkap pelaku pembunuhan berisinial S di wilayah Kabupaten Tulungagung dini hari tadi, pukul 02.00 WIB,” katanya.

 

Untuk Pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Kediri Gercep Tangani Banjir, Pasang Police Line di Jembatan Putus Untuk Keselamatan Warga

1 Februari 2025 - 05:23 WIB

Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Diantaranya Pengroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia

5 November 2023 - 12:44 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Sindikat Narkoba di Kota Kediri, Tujuh Tersangka Diamankan

26 September 2023 - 11:44 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Sindikat Narkoba di Kota Kediri, Tujuh Tersangka Diamankan

26 September 2023 - 11:32 WIB

Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Dukung Olahraga untuk Indonesia Menuju Juara Dunia

23 September 2023 - 11:42 WIB

Maksimalkan Layanan, Polres Kediri Kota Pasang Stiker Indentitas Polisi RW

19 Agustus 2023 - 10:48 WIB

Trending di Kediri