Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Malang · 20 Jul 2023 13:16 WIB ·

Polres Malang Ungkap Peredaran Narkoba, Terduga Pengedar dan 5 Poket Sabu Siap Diamankan


 Polres Malang Ungkap Peredaran Narkoba, Terduga Pengedar dan 5 Poket Sabu Siap Diamankan Perbesar

MALANG – Patroli Berita Indonesia

 

Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus seorang pria berinisial RA (27) terkait peredaran gelap narkotika. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 5 paket sabu siap edar.

 

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, RA yang merupakan warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, diamankan di sebuah tempat kost Jalan Patimura, Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang. RA diamankan Unit Reskrim Polsek Bululawang pada Senin (17/8/2023).

 

“Benar, Unit Reskrim Polsek Bululawang telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, Senin (17/7) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (19/7).

 

Taufik menjelaskan, penangkapan RA bermula dari pengaduan warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.

 

Petugas kepolisian yang mendapat informasi kemudian melakukan penyelidikan terhadap wilayah sekitar kos-kosan di Jalan Patimura, Kecamatan Bululawang.

 

Polisi kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga kerap mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tempat kost tersangka, polisi menemukan 5 poket sabu siap edar dengan berat 8,34 gram.

 

Seperangkat alat hisap sabu berupa bong dan sedotan juga turut disita dari tangan pelaku.

 

“Petugas juga menyita ponsel dan uang tunai Rp 40 ribu, diduga pelaku sudah sering mengedarkan sabu,” ujarnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Taufik, tersangka RA mengaku sudah sering menjual sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. Dia mendapatkan keuntungan Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu setiap kali melakukan transaksi.

 

Taufik menyebutkan, modus yang digunakan tersangka adalah sebagai perantara dalam peredaran narkotika.

 

Tersangka BT mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang kepadanya.

 

“Penyidik masih mendalami keterangan pelaku, masih dikembangkan, semoga segera terungkap jaringan peredaran narkoba yang dilakukan pelaku,” imbuhnya.

 

Kini tersangka RA terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Bululawang, ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mako Satpolairud di Malang

4 Februari 2025 - 04:53 WIB

Raih Peringkat II Kinerja Satker Terbaik, Polresta Malang Kota Komitmen Tingkatkan Transparansi dan Pelayanan Publik

24 Januari 2025 - 13:29 WIB

Kasad Dampingi Menhan RI Kunjungi SMA Taruna Nusantara dan PT Pindad

16 Januari 2025 - 01:03 WIB

Polresta Malang Kota Tingkatkan Patroli Perintis Presisi untuk Antisipasi Bencana Alam

10 Januari 2025 - 04:35 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Komplotan Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Kota Malang

3 Januari 2025 - 06:06 WIB

Polres Malang Catat Penurunan Angka Kriminalitas 13,7 persen di Tahun 2024

2 Januari 2025 - 01:24 WIB

Trending di Malang

Sorry. No data so far.