Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Mojokerto · 15 Agu 2023 06:50 WIB ·

Polres Mojokerto Berhasil Amankan Dua Wanita Diduga Bawa Lari Uang Nasabah 3,7 M


 Polres Mojokerto Berhasil Amankan Dua Wanita Diduga Bawa Lari Uang Nasabah 3,7 M Perbesar

MOJOKERTO — Patroli Berita Indonesia

 

Dua wanita cantik terpaksa harus diamankan polisi, pasalnya berawal dari menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020.

 

Namun dirasa gagal, lalu dilanjutkan dengan bisnis investasi menawarkan barang kosmetik pada Oktober 2022, tetapi banyak korban yang ditipu.

 

Modus operasi dua wanita cantik tersebut diungkap dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Mojokerto Kompol Afner NB Pangaribuan pada Senin (14/8/2023).

 

“Kedua tersangka ini ditangkap Polres Mojokerto dikediamannya. Keduanya yakni ML (28) asal Ngoro, Mojokerto dan SL asal Kenceng, Madiun.” Ujar Kompol Afner.

 

Dijelaskan oleh Wakapolres Mojokerto, setelah gagal menjalankan bisnis arisan online, wanita berinisial ML (28) asal Ngoro ini melalui aplikasi Washapp menawarkan produk kosmetik, dan harus berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 25 persen.

 

“Total korban sejumlah 82 orang dengan nilai total 3,7 miliar,” ungkapnya.

 

Salah satu korban bernama Kirana asal Bangsal mengalami kerugian hingga 575 Juta dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.

 

Awalnya para korban masih diberikan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, namun dalam perjalanan korban sudah tidak diberikan keuntungan lagi, sebab tersangka sudah mulai menyalahgunakan uang yang disetor oleh korban, termasuk uang dibuat beli motor dan mobil.

 

Dalam aksinya ML dibantu oleh SL asal Madiun yang berperan menyediakan barang kosmetik dengan harga murah.

 

Sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya, satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah).

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga CV Anugrah Baja Inti Cemari Lingkungan dan Penggelapan Pajak

12 Februari 2025 - 16:57 WIB

Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Anggota Gangster Casper yang Rampas Motor 3 Remaja

19 Januari 2025 - 04:13 WIB

Polda Jatim Beri Trauma Healing Korban Ledakan di Puri Mojokerto

14 Januari 2025 - 02:41 WIB

Jumat Curhat Polsek Dlanggu, Bangun Kemitraan Bersama Masyarakat

14 Desember 2024 - 10:04 WIB

Jelang Pemilu 2024, Kapolda Jatim Lantik 841 Bintara Polri

22 Desember 2023 - 03:43 WIB

Polda Jatim Libatkan Lima Polres Untuk Pengamanan Gerak Jalan Perjuangan Mojosuro

5 November 2023 - 12:30 WIB

Trending di Mojokerto