Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Pasuruan · 4 Agu 2023 01:41 WIB ·

Polres Pasuruan Gelar Press Release Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Dan Tabrak Lari


 Polres Pasuruan Gelar Press Release Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Dan Tabrak Lari Perbesar

PASURUAN — Patroli Berita Indonesia

 

Tegakkan Hukum, Polres Pasuruan telah berhasil mengungkap kasus Peredaran Narkoba dan Tabrak Lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

 

Hari ini, Kamis (03/08/2023) telah digelar Press Release ungkap Kasus Narkoba dan Tabrak Lari yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan.

 

Turut hadir mendampingi Kapolres Pasuruan yakni, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo, Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugrah Putra, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Pasuruan Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos, turut hadir pula di depan Kapolres sejumlah awak media yang meliput kegiatan Press Release tersebut.

 

Terkait Narkoba, Kapolres Pasuruan mengatakan bahwa dalam Press Release kali ini, dia memaparkan jumlah ungkap kasus Narkoba periode 01 Januari – 31 Juli 2023.

 

“Dari hasil ungkap kasus oleh Resnarkoba Polres Pasuruan periode 01 Januari – 31 Juli 2023, berhasil mengungkap 98 (sembilan puluh delapan) kasus dengan total 155 (seratus lima puluh lima) tersangka, yang terdiri dari 154 (seratus lima puluh empat) orang laki-laki, dan 1(satu) orang perempuan,” ungkap Kapolres.

 

Dan barang bukti yang berhasil disita yakni Sabu-Sabu total 371,93 Gram.Ganja total 1.028,50 Gram , dan Okerbaya (Obat Terlarang) total 9.341 Butir.

 

“Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” ucapnya.

 

Selanjutnya, Satlantas Polres Pasuruan juga berhasil dengan cepat mengungkap pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

 

“Untuk TKP yang berada di Kecamatan Wonorejo terjadi pada hari Minggu (23/07/2023) pukul 02.07 WIB di Jalan Raya Pasuruan – Malang, Depan Alfamart Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan yang di TKP Kecamatan Purwodadi terjadi pada hari Rabu (26/07/2023) pukul 07.45 WIB di Jalan Raya Surabaya – Malang, Depan Pabrik PT. Rikio Indonesia Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kapolres Pasuruan.

 

Kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Wonorejo dan Kecamatan Purwodadi jumlah korban sama-sama 4(empat) orang dan 2(dua) orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

 

“Tersangka yang berhasil kami amankan di TKP Kecamatan Wonorejo berjumlah 1 (satu) orang Tersangka yakni NY(45) warga Dusun Leban, Kelurahan Tawangargo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, tersangka terjerat Pasal 311 ayat (5) jo 312 UU RI no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

– Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah).

– Ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah),” terangnya.

 

Sedangkan yang di TKP Kecamatan Purwodadi juga berjumlah 1 (satu) orang Tersangka yakni MS(33) warga Dusun Krajan, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, tersangka terjerat Pasal 310 Ayat (4) Uu Ri No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp. 12.000.000,- ( Dua Belas Juta Rupiah).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tersangka Begal Motor di Winongan

23 Januari 2025 - 02:31 WIB

Kalemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Pengenalan Fungsi Brimob bagi Taruna Akpol

5 Januari 2025 - 06:34 WIB

Pemkot Pasuruan Gelar Pameran Arsip Foto dan Artefak P3GI

29 November 2024 - 13:47 WIB

Pj Bupati Pasuruan Berangkatkan Pegiat Untuk Ikuti Forda II Provinsi Jatim

29 November 2024 - 05:54 WIB

Sekda Kabupaten Pasuruan Pimpin Upacara Ziarah Tabur Bunga

29 November 2024 - 05:38 WIB

900 Lebih Warga Kabupaten Pasuruan Batalkan Berangkat Haji

5 Januari 2024 - 11:27 WIB

Trending di Pasuruan