Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Surabaya · 17 Jul 2023 12:46 WIB ·

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka


 Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka Perbesar

TANJUNGPERAK – Patroli Berita Indonesia

 

Sedikitnya ada enam ekor burung Elang langka yang berasal dari Makasar berhasil diamankan Satreskrim Polres pelabuhan Tanjungperak.

 

Keenam satwa langka tersebut diselundupkan oleh tersangka berinisial AD (33) warga Surabaya yang saat ini juga turut diamankan di Mapolres Tanjungperak.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penangkapan bermula dari petugas jaga di pelabuhan Tanjung Perak yang curiga dengan keberadaan dua kotak yang dibawa oleh tersangka AD.

 

Saat diperiksa, Polisi menemukan 3 burung elang remaja, dan 3 burung elang anakan.

 

Mendapati temuan itu, anggota di lapangan langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya.

 

“Setelah dilakukan pengecekan oleh BKSDA, ternyata masuk kategori satwa langka yang dilindungi, sehingga tersangka langsung kami amankan karena tidak memiliki kelengkapan surat,” ujar AKP Arief, Minggu (16/07/2023).

 

Saat pemerikasaan tersangka mengaku mendapatkan titipan burung tersebut dari sopir truk bernama Rudi yang saat ini telah ditetapkan buron.

 

Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan agar mengantarkan keenam burung tersebut ke Solo, Jawa Tengah.

 

“Saat ini kami masih mendalami apakah ini komplotan atau bukan. Kami masih mengejar baik pemesan yang ada di Solo dan yang mengirimkan dari Makassar,”jelas AKP Arief.

 

Sementar itu untuk keenam burung elang langka yang diamankan Polisi kini dititipkan untuk dirawat oleh BKSDA Kota Surabaya.

 

Petugas kepolisian juga menyita satu handphone dan satu buah kartu ATM milik Aris.

 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Surabaya Kembangkan Transportasi Terintegrasi, Dukung Mobilitas Warga

29 November 2024 - 13:50 WIB

Penguatan Sektor Peternakan : Disnak Jatim Gelar Rapat Evaluasi Akhir Pengendalian Penyakit Hewan dan Pembangunan Peternakan

29 November 2024 - 05:50 WIB

Polda Jatim Fasilitasi Tahanan Salurkan Hak Suara Pilkada Serentak 2024

28 November 2024 - 11:34 WIB

Silaturahmi Dan Evaluasi Bersama Ormas Jawara Surabaya Di Gunung Anyar

26 November 2024 - 01:46 WIB

Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Surabaya ( MI ) Noor Musholla Peringati Hari Pahlawan dan Hari Santri Nasional 2024 dengan Tema Loyalitas dalam Membangun Bangsa

16 November 2024 - 10:16 WIB

Deklarasi Ormas IPPAMA Kawal Perpres 80 2019

12 November 2024 - 08:41 WIB

Trending di News