Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Sidoarjo · 12 Jul 2023 08:55 WIB ·

Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Gunakan Sajam


 Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Gunakan Sajam Perbesar

SIDOARJO – Patroli Berita Indonesia

 

Tiga warga Jabon ASR, AZM dan PA diamankan Polisi, karena terlibat pengeroyokan seorang pria S asal Candi. Peristiwa terjadi pada 30 Juni 2023 sore di Desa Jemirahan, Jabon, Sidoarjo.

 

Pengeroyokan terhadap S, (37 tahun) itu terjadi akibat rasa cemburu ASR karena mengetahui isterinya N pulang ke rumah di bonceng S.

 

Keduanya keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk tujuan mencari sepeda motor gadai di wilayah Candi.

 

“Sesampainya di rumah saudari N yang dibonceng S, ditanyai ASR kenapa lama sekali keluarnya. Hingga timbul rasa cemburu saudara ASR dan marah terhadap korban S,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (12/7/2023).

 

Kemudian ASR masuk ke dalam rumah berpapasan dengan saudara iparnya PA yang memegang sabit dan pisau bendo.

 

ASR langsung mengambil sabit tersebut dan dibacokkan mengenai kepala korban S sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit terlepas.

 

Saat itu korban berusaha melarikan diri, kemudian ASR yang masih emosi mengambil pisau bendo yang dipegang oleh PA dan kembali mengejar korban.

 

Tersangka ASR kemudian memukul kepala korban bagian atasnya dengan menggunakan punggung pisau bendo tersebut, hingga dilerai oleh orang tua saudari N.

 

Saat itu PA yang berada di lokasi emosi dan ikut memukul korban korban, lalu mengambil kursi kayu kemudian dipukulkan mengenai punggung korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.

 

Selanjutnya datanglah saudara ipar ASR yang lain yakni AZM turut melemparkan batu paving mengenai kepala korban, hingga akhirnya datang tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.

 

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan akibat peristiwa pengeroyokan yang dilakukan ASR, PA dan AZM korban S mengalami luka terbuka pada kepala bagian kanan, kiri, dan beberapa bagian tubuh yang lain.

 

“Terkait kejadian pengeroyokan ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman penjara sembila tahun,”pungkas Kombes Kusumo.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Kabupaten Sidoarjo Masa Bhakti 2024-2028

18 Januari 2025 - 01:35 WIB

Kejurprov Bola Voli U -15 se Jatim di GOR Delta Selesai Digelar, Berikut Pemenangnya

18 Januari 2025 - 01:12 WIB

Promosikan Pariwisata Desa di Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo Launching dan Kukuhkan Satu Desa Satu Duta Pariwisata

15 Januari 2025 - 01:12 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO dan Selamatkan 22 CPMI

14 Januari 2025 - 02:35 WIB

PBVSI Jatim Cari Bibit Atlet Terbaik, Forkopimda Sidoarjo Buka Kejurprov Bola Voli U-15 di GOR Delta

12 Januari 2025 - 03:32 WIB

Posyan Nataru Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya Bertemakan Kastil, Bermacam Inovasi Pelayanan

1 Januari 2025 - 09:57 WIB

Trending di Sidoarjo