Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 4 Agu 2023 00:18 WIB ·

Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Mengungkap Spesialis Pencuri Pickup Antar Kota


 Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Mengungkap Spesialis Pencuri Pickup Antar Kota Perbesar

 

Surabaya — Patroli Berita Indonesia

Polrestabes Surabaya mengadakan jumpa pers rilis yang di pimpin oleh AKBP Mirzal Maulana serta jajarannya di halaman Lapangan A Polrestabes Surabaya pada hari kamis (03/08/2023).

 

“Kejadian tersebut pada hari rabu tanggal 19 juli sekita pukul 02.00 wib di depan rumah pelapor alamat jalan Tubanan Lama No. 30 RT 01 RW 09 Kelurahan Karang Poh Kecamatan Tandes kota Surabaya.

Berdasarkan LP – B / 117 / VII / RES 1.8 2023 / RESKRIM / SURABAYA / SPKT POLSEK TANDES tanggal 19 Juli 2023, pelapor atas nama Totok Sugianto, tersangka yang ditangkap yakni berinisial SM (32) beralamat sesuai KTP di jalan Kalimas Baru serta AF (34) yang bertempat tinggal di jalan Gadel Sari Praja 11.

Modus pelaku SM (32) melakukan survey dan melihat 1 unit Pick Up Suzuki milik korban di daerah Tubanan Tandes Surabaya sedang parkir didepan rumah, sehingga SM menelpon AF untuk mengajak mobil Pick Up tersebut selanjutnya SM menjemput AF di rumah kost nya didaerah jalan Gadel Surabaya kemudian SM masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah dengan sebuah obeng bermaksud mencari kunci Pick Up milik korban.

Lanjutkan, sedangkan AF menunggu di luar rumah korban dengan mengawasi situasi sekitar, setelah menemukan kunci SM mengendarai Pick Up tersebut dan langsung menuju Sampang serta dijual dengan harga 26.000.000 sedangkan AF kembali ke Kost nya.

Barang bukti yang di amankan berupa 1 unit Pick Up, 1 unit Honda Vario, 1 unit handphone Vivo 25i serta 1 unit Samsung Galaxy.

Atas perbuatannya kini tersangka SM dan AF mendekam dipenjara dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Fiki Effendi Laporkan Ketua POKMAS 21 dan Pejabat Dinas Perumahan Rakyat atas Dugaan Keterangan Palsu dan Korupsi

14 November 2024 - 14:20 WIB

Selamat Hari Lahir Aulia Kasih Ke-8 Tahun Semoga Menjadi Anak Sholehah dan Berbakti Pada Kedua Orang Tua

5 November 2024 - 06:54 WIB

Kepala Desa Mojosarirejo Gresik… Diduga Keras Pungli PTSL dan Penyimpanan ADD Tahun 2023-2024

19 Oktober 2024 - 09:13 WIB

Patemon Kuburan Kelurahan Sawahan Rawan Maling, Warga Minta Perhatikan Kamtibmas

17 Oktober 2024 - 07:18 WIB

Pecinta Kuliner Laut Wajib Tau, Kini Rumah Makan Masakan Sari Laut Star Seafood Ada Di Surabaya

27 September 2024 - 11:32 WIB

Melanjutkan Kunjungan Kehormatannya ke RSAF, Panglima Koops Udara I Berkunjung ke Markas Komando Tempur Udara RSAF

21 September 2024 - 02:48 WIB

Trending di Uncategorized