Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 18 Agu 2023 10:08 WIB ·

Satgas Ops Tumpas Narkoba Polres Situbondo Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya, Ratusan Pil Koplo Disita


 Satgas Ops Tumpas Narkoba Polres Situbondo Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya, Ratusan Pil Koplo Disita Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo.

SITUBONDO — PATROLI BERITA INDONESIA

Pria berinisial BH (48) tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Situbondo di Kampung Kesambi Desa Jetis Kecamatan Besuki Situbondo pada Rabu (16/8/2023) malam.

 

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo mengatakan pengungkapan peredaran obat keras tersebut merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba 2023.

 

“Satgas berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti Pil Koplo sebanyak 210 butir, uang tunai sebesar Rp. 461.000 dan Rp. 20.000., 1 pak plastic klip dan 1 pak palstik klip berisi kertas rokok,”AKP Ernowo, Jumat (18/8).

 

Pil koplo yang disita terdiri dari beberapa paket diantaranya 1 plastik klip berisi 60 butir, 20 bungkus kertas berisi masing-masing 4 butir total 80 butir pil koplo.

 

Selain itu ada 7 bungkus kertas rokok masing-masing-masing berisi 4 butir total 28 butir pil koplo, 3 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 6 butir total 18 butir pil koplo, 2 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 2 butir total 8 butir pil koplo, dan 2 bungkus kertas rokok masing-masing berisi 8 butir total 16 butir pil koplo.

 

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Tersangka telah melanggar Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Lima miliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

 

AKP Ernowo mengatakan pengungkapan tersebut karena adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Koplo diwilayah Besuki.

 

“Selajutnya kami lakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka berikut menyita ratusan butir Pil Koplo “ terang AKP Ernowo.

 

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

 

AKBP Dwi Sumrahadi juga mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi narkoba karena pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba walaupun hanya sebatas pemakai.

 

“Kami berharap sinergitas ini dapat ditingkatkan agar peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa ditekan. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena sangat merugikan,” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Heboh Sengketa Waris Triliunan Di PT. SDS Ternyata Tak Sebesar Yang Diberitakan Dan Perkaranya Ditangani PN Surabaya

5 Februari 2025 - 07:09 WIB

Langkah menuju Generasi Muda Bebas Narkoba, Satgas Yonzipur 5/ABW Gelar Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Narkoba

10 Januari 2025 - 23:32 WIB

Kuasa Hukum Fiki Effendi Laporkan Ketua POKMAS 21 dan Pejabat Dinas Perumahan Rakyat atas Dugaan Keterangan Palsu dan Korupsi

14 November 2024 - 14:20 WIB

Selamat Hari Lahir Aulia Kasih Ke-8 Tahun Semoga Menjadi Anak Sholehah dan Berbakti Pada Kedua Orang Tua

5 November 2024 - 06:54 WIB

Kepala Desa Mojosarirejo Gresik… Diduga Keras Pungli PTSL dan Penyimpanan ADD Tahun 2023-2024

19 Oktober 2024 - 09:13 WIB

Patemon Kuburan Kelurahan Sawahan Rawan Maling, Warga Minta Perhatikan Kamtibmas

17 Oktober 2024 - 07:18 WIB

Trending di Uncategorized