Bangkalan — Patroli Berita Indonesia
Saruan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Jawa Timur dan Satpol PP Kabupaten Bangkalan bersama Kanwil Bea Cukai Jatim I menggelar sosialisasi ketentuan cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di Provinsi Jatim. Kegiatan tersebut digelar secara luring di Gedung Merdeka, Rabu (27/09/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Jawa Timur Hanis, Narasumber Moh Azis Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, dan Mahmud Zein Firmansyah selaku Plt Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Bea Cukai Jatim 1.
Satpol PP merupakan perangkat Pemerintah Provinsi dan daerah yang memiliki kewenangan salah satunya adalah penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Jawa Timur Hanis menyampaikan keinginannya agar masyarakat turut berperan dalam pemberantasan produksi dan peredaran rokok ilegal.
“Kita harus duduk bersama untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal ini demi perolehan pajak yang juga akan kita nikmati bersama dalam bentuk DBHCHT,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, sosialisasi ini secara rutin memang diselenggarakan bersama di berbagai daerah di Jawa Timur.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk tidak mengkonsumsi dan tidak memproduksi rokok ilegal. Harus dipahami bahwa cukai dibayarkan oleh masyarakat dan akan kembali untuk kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.