Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 29 Agu 2023 06:46 WIB ·

Satresnarkoba Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Satu Komplotan Keluarga Pengedar Narkoba


 Satresnarkoba Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Satu Komplotan Keluarga Pengedar Narkoba Perbesar

 

Polres Bangkalan – Patroli Berita Indonesia

Keseriusan Polres Bangkalan dalam mengungkap kasus narkotika tak main-main. Terbaru, satu komplotan keluarga pengedar sabu-sabu pun berhasil dibekuk timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan, pada 23 Agustus 2023 kemarin di Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Satu komplotan keluarga tersebut yakni IS, RA, HFD, dan MM. RA sendiri merupakan adik kandung dari HFD, sedangkan MM adalah anak kandung dari HFD dan merupakan keponakan dari RA. Ketiganya ini berasal dari Desa Parseh, Kecamatan Socah. Dan satu tersangka lainnya yaitu IS merupakan warga Dusun Dajah Barat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., ketika ditemui di Mapolres Bangkalan pada Senin pagi ini, (28/08/2023) menuturkan jika tersangka HFD mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AM yang kini menjadi DPO sebanyak 20 gram.

“Jadi, tersangka HFD ini membeli sabu sabu sebanyak 20 gram kepada AM yang kini menjadi DPO dengan harga Rp 14.000.000. Sedangkan saat ditangkap oleh petugas, barang bukti yang kami sita sebanyak 18,62 gram. Dan AM kini sekarang sedang kami buru,” terang AKBP Febri.

AKBP Febri juga membeberkan peran masing-masing anggota keluarga ini. “HFD membeli kepada AM. Dan anak dari HFD adalah MM menjual kepada tersangka kedua yakni IS. RA sendiri mendapatkan sabu-sabu dari HFD yang merupakan adik dari HFD,” tukas sang Kapolres.

Lebih lanjut lagi, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, AKBP Febri menjelaskan jika tersangka mengaku baru melakukan transaksi narkoba tersebut selama 2 bulan terakhir.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selamat Hari Lahir Aulia Kasih Ke-8 Tahun Semoga Menjadi Anak Sholehah dan Berbakti Pada Kedua Orang Tua

5 November 2024 - 06:54 WIB

Kepala Desa Mojosarirejo Gresik… Diduga Keras Pungli PTSL dan Penyimpanan ADD Tahun 2023-2024

19 Oktober 2024 - 09:13 WIB

Patemon Kuburan Kelurahan Sawahan Rawan Maling, Warga Minta Perhatikan Kamtibmas

17 Oktober 2024 - 07:18 WIB

Pecinta Kuliner Laut Wajib Tau, Kini Rumah Makan Masakan Sari Laut Star Seafood Ada Di Surabaya

27 September 2024 - 11:32 WIB

Melanjutkan Kunjungan Kehormatannya ke RSAF, Panglima Koops Udara I Berkunjung ke Markas Komando Tempur Udara RSAF

21 September 2024 - 02:48 WIB

Dukung Penuh Pemerintah, TNI AD Siap Lestarikan Alam dan Lingkungan Hidup

11 Agustus 2024 - 00:53 WIB

Trending di Uncategorized