Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Uncategorized · 20 Agu 2023 09:57 WIB ·

Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Tuban Berhasil Ungkap Pencurian Pickup Milik Keluarga Ponpes Langitan


 Tak Sampai 24 Jam, Satreskrim Polres Tuban Berhasil Ungkap Pencurian Pickup Milik Keluarga Ponpes Langitan Perbesar

 

Tuban – Patroli Berita Indonesia

 

Satuan reserse kriminal Polres Tuban berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol S-8849-UF yang terjadi pada hari Jum’at (13/08) sekitar pukul 18.30 wib di sebuah Toko bangunan di dusun mandungan desa Widang kecamatan Widang kabupaten Tuban milik Mohammad Abdullah Faqih yang merupakan salah satu keluarga besar dari pondok pesantren Langitan.

Ketiga pelaku yakni CF (19) warga desa Banjarejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, HW (39) warga Rusunawa Romokalisari Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya serta RW (29) warga Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya diamankan saat berada di wilayah kabupaten Sampang Madura, Senin (14/08).

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.Si., pada Sabtu (19/08) menjelaskan bahwa tersangka CF berperan sebagai aktor utama, ia datang ke lokasi dengan menumpang sebuah bis dan turun di jembatan Widang-Babat pelaku kemudian berjalan kaki kearah utara menujuntoko material UD Fajar dimana mobil tersebut terparkir yang dikelilingi pagar.

“Melihat kunci masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya” ucapnya

Setelah sampai Surabaya kemudian CF menghubungi HW dan RW yang bertugas membantu menjual atau mencarikan penadah mobil hasil curian tersebut dengan dijanjikan imbalan sejumlah uang.

Tomy Prambana menambahkan tak hanya sampai kota Surabaya, pelaku juga sempat membawa mobil curian tersebut ke wilayah kabupaten Sampang Madura “Ketika sampai di wilayah kabupaten Sampang, Alhamdulillah tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan” terang AKP Tomy

Masih kata perwira berpangkat balik tiga dipundak itu, tidak sampai 24 jam dari laporan kejadian para pelaku berhasil diamankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP “Dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara” Tutup AKP Tomy Prambana.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukung Penuh Pemerintah, TNI AD Siap Lestarikan Alam dan Lingkungan Hidup

11 Agustus 2024 - 00:53 WIB

NAROTAMA PUTRA RULLYANATA RAIH 2 MEDALI DI KEJUARAAN TATAMI KICKBOXING CHAMPIONSHIP DI SURABAYA

5 Agustus 2024 - 00:23 WIB

Pelantikan DPW ( Dewan Pimpinan Wilayah )Dan Seni Pentas Pencak Silat FK Mabes (Forum Komunikasi Madura Bersatu)

3 Agustus 2024 - 19:08 WIB

ATLET KICKBOXING EASY CHAMP SURABAYA BERLATIH UNTUK PERSIAPAN KEJUARAAN TATAMI SPORTS KICKBOXING CHALLENGE 2024

3 Agustus 2024 - 05:09 WIB

Dirugikan Hingga Ratusan Juta, Korban Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Bermodus Arisan Bodong Meminta Bantuan Hukum ke Dhipa Adista Justicia Law Firm

2 Agustus 2024 - 07:01 WIB

KRI REM-331 TUNTASKAN LATMA RIMPAC DENGAN MELAKSANAKAN RAS BERSAMA USNS WASHINGTON CHAMBERS

31 Juli 2024 - 05:09 WIB

Trending di Uncategorized