Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Gresik · 20 Sep 2023 01:26 WIB ·

Tingkatkan Kompetensi Bidang PPID, Bid Humas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi Polres Jajaran


 Tingkatkan Kompetensi Bidang PPID, Bid Humas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi Polres Jajaran Perbesar

GRESIK — Patroli Berita Indonesia

 

Bid Humas Polda Jatim menggelar Bimtek dan Kegiatan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan di lingkungan Polda Jatim. Bertempat di Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik. Selasa(19-09-2023).

 

Kegiatan tersebut dibuka Kasubbid PID Polda Jatim AKBP Gunawan Wibisono bersama Tim dan di ikuti Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik Polres Tanjung Perak, Polres Jombang, Polres Lamongan, Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota dan Polres Bojonegoro.

 

Kasubbid PID AKBP Gunawan Wibisono mengingatkan jajaran humas Polda Jatim mempunyai peran penting dalam dinamika Kepolisian.

 

“Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi,” terang Kasubbid PID AKBP Gunawan.

 

Lanjut AKBP Gunawan menambahkan, pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan-alasan menolak memberikan, atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.

 

“Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan melindungi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,’ ujarnya.

 

Selanjutnya Kaur Anev Subbid PID Bid Humas Polda Jatim Kompol Indah Triastuti mengingatkan kembali tentang pentingnya uji konsekuensi di lingkungan satuan kerja masing-masing Polres.

 

“Berharap dengan dilaksanakan bimtek uji konsekuensi dapat memberikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik,” ucapnya.

 

Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi, tambahnya, juga mempunyai hak menolak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

 

“Upaya Bid Humas dalam memberikan informasi kepada publik melalui amplifikasi, viralisasi, press release, door stop dengan hasil viralisasi medsos dan medol,” ungkap Kompol Indah

 

Dalam Perkap No. 1 Tahun 2019 disebutkan, Humas menjadi fungsi utama, karena memegang peranan penting dalam mengelola manajemen media.

 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan, peran media ini luar biasa, mempublikasikan peranan Polri baik positif maupun negatif.

 

“Sedikit saja Polri ada berita negatif akan lama tampil di media. Dan cara mengelola viral negatif, menjadi viral positif serta mengelola manajemen media,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Gresik Bentuk Tim Khusus ‘Macan Giri’ untuk Perangi Kriminalitas, Lapor Cak Roma Pelaku Curanmor di GKB Didor

26 Januari 2025 - 01:43 WIB

Kapolres Gresik Bentuk Tim Khusus ‘Macan Giri’ untuk Perangi Kriminalitas, Lapor Cak Roma Pelaku Curanmor di GKB Didor

26 Januari 2025 - 01:38 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Perampokan di Perum De Naila Gresik

25 Januari 2025 - 01:52 WIB

Jemmy Setiawan salah satu Caleg DPR RI Jatim X yang akan lolos ke Senayan

19 Februari 2024 - 06:31 WIB

Pengurus DPAC Demokrat Kab Gresik Resmi Dilantik oleh DPD JATIM

26 November 2023 - 22:53 WIB

Masuk 10 Nominasi Caleg idaman masyarakat Lamongan Gresik Caleg DPRD Jatim Dapil 13

10 November 2023 - 10:04 WIB

Trending di Gresik