Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Surabaya · 21 Sep 2023 11:21 WIB ·

Tukang Parkir Edarkan Sabu Digerebek Polisi Dirumahnya, 48 Poket Diamankan


 Tukang Parkir Edarkan Sabu Digerebek Polisi Dirumahnya, 48 Poket Diamankan Perbesar

Surabaya — Patroli Berita Indonesia

 

Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial ZA (36) warga Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya, setelah kedapatan mengedarkan

narkotika jenis sabu.

 

Tersangka ZA yang beroperasi sebagai tukang parkir ini mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Kupang Gunung Kota Surabaya.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut, tersangka ZA dibekuk polisi saat berada di rumahnya, pada Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 WIB. Tersangka ZA sebelum dilakukan penangkapan sudah menjadi target operasi petugas kepolisian.

 

Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Kupang Gunung Jaya Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

 

“Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada Senin 14 Agustus 2023, polisi melakukan penggerebekan kemudian penangkapan yang saat itu ZA sedang mengemas sabu,” kata Daniel, Kamis (21/09/2023).

 

Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa 48 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 23,58 gram.

 

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang berinisial RO (DPO) pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di daerah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura. Mereka membeli sebanyak 1 poket sabu dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.750.000 untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan.

 

Lebih lanjut, AKBP Daniel menyampaikan tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ops Keselamatan Semeru 2025: Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Lalu Lintas Jelang Ramadhan

7 Februari 2025 - 06:18 WIB

Aktivis Gelar Aksi Depan Polda Jatim Desak Ditetapkannya Tersangka Korupsi Proyek Lapen Kabupaten Sampang 

6 Februari 2025 - 11:27 WIB

Polda Jatim Tetapkan Pemilik Penampungan Anak Asuh Sebagai Tersangka Pencabulan

3 Februari 2025 - 12:08 WIB

Hasil Tes Psikologi Forensik Polda Jatim, Tersangka Mutilasi Koper Merah Positif Psikopat Narsistik

3 Februari 2025 - 12:00 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Beri Pengamanan Haul Akbar 2025 di Ponpes Assalafi Al-Fitroh

3 Februari 2025 - 08:04 WIB

Penangkapan Pengedar Narkoba di Mojokerto, Polrestabes Sita Ekstasi dan Sabu

3 Februari 2025 - 07:53 WIB

Trending di Surabaya