Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Lamongan · 28 Nov 2023 13:03 WIB ·

Viral Dugaan Adanya Pungutan Liar Di SMPN 1 KembangBahu Lamongan


 Viral Dugaan Adanya Pungutan Liar Di SMPN 1 KembangBahu Lamongan Perbesar

Lamongan – Dengan adanya pemberitaan viral terkait dugaan Pungutan Liar (pungli) di dunia pendidikan salah satu sekolahan di Lamongan, adanya biaya-biaya sumbangan sekolah yang seharusnya tidak ada di seluruh sekolah negeri baik tingkat dasar maupun tingkat menengah atas, namun di sekolah SMPN 1 Kembangbahu Lamongan diduga ada pungli berkedok iuran gedung sekolah dan infaq.

Dari pemberitaan yang viral (22/11/2023), ditemukan laporan wali murid, dengan adanya keluhan pungutan liar (pungli) iuran uang gedung sekolah dan uang infaq yang nilainya sangat memberatkan orang tua siswa yang dilakukan oleh oknum SMPN 1 Kembangbahu, Lamongan.

Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Benar mas, wali murid dimintai iuran uang gedung dan infaq, kami sebagai wali murid yang tidak mampu sangat keberatan, harapan kami supaya iuran dan infaq itu di hapuskan,” ujar salah satu narasumber yang juga wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.

Dari hasil laporan tersebut, pihak media mencoba mendatangi kantor Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 kembangbahu Lamongan, diketahui bernama Ibnu Yaqson tidak berada di kantor, hal tersebut di sampaikan oleh salah seorang guru.

Namun saat awak media mengkonfirmasi dengan adanya laporan wali murid atas dugaan pungli iuran gedung dan infaq melalui pesan singkat WhatsApp.

Ibnu Yaqson selaku kepala sekolah SMPN 1 kembangbahu Lamongan, Jawa Timur mengatakan, “Tidak ada uang gedung yang ada adalah iuran komite Sukarela, dan komite sekolah ada Rapat kesepakatan dengan Wali murid, juga ada rekomendasi dari Dinas pendidikan dan Rekomendasi dari Bupati,” kata Ibnu Yaqson melalui WhatsApp. Senin, (27/11/2023).

Sementara dalam peraturan Permendikbud atau Dinas Pendidikan Jawa Timur sangat melarang keras adanya pungutan liar disekolah tingkat dasar (SD), tingkat pertama (SMP) hingga tingkat atas (SMA) atau sederajat.

Perlu diketahui, Awak media akan menindaklanjuti kasus dugaan pungli di SMPN 1 kembangbahu Lamongan, Jawa Timur akan melaporkan ke cabang Dinas kota Lamongan hingga Dinas Pendidikan Jawa Timur dan jika terbukti awak media akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lamongan, agar bisa di tindak secara hukum.

Penulis: Basir/one

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Korlantas Polri Gelar Apel dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H, Kakorlantas Apresiasi Kinerja Polantas dalam Operasi Ketupat 2025

11 April 2025 - 00:40 WIB

Polres Lamongan Gandeng Disperindag Gelar Bazar Ramadhan Murah

19 Maret 2025 - 00:40 WIB

Kapolres Lamongan Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar Sidoharjo, Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri

8 Maret 2025 - 02:56 WIB

Lagi-Lagi Ormas Jawara Bersatu dan Joyosemoyo Community Membagikan Kopi Teh Serta Pop Mie Gratis di Haul Agung Sunan Ampel Surabaya

15 Februari 2025 - 07:30 WIB

Diduga Ada Suap, KAKI Sebut KPK Tidak Becus Tangani Indikasi Korupsi Yuhronur Efendi Bupati Lamongan

11 Februari 2025 - 15:12 WIB

Ketua KAKI Jatim Sebut KPK Tidak bisa Tangani Dugaan Korupsi Yuhronur Efendi Bupati Lamongan

11 Februari 2025 - 14:50 WIB

Trending di Lamongan

Sorry. No data so far.