Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Lamongan · 28 Nov 2023 13:03 WIB ·

Viral Dugaan Adanya Pungutan Liar Di SMPN 1 KembangBahu Lamongan


 Viral Dugaan Adanya Pungutan Liar Di SMPN 1 KembangBahu Lamongan Perbesar

Lamongan – Dengan adanya pemberitaan viral terkait dugaan Pungutan Liar (pungli) di dunia pendidikan salah satu sekolahan di Lamongan, adanya biaya-biaya sumbangan sekolah yang seharusnya tidak ada di seluruh sekolah negeri baik tingkat dasar maupun tingkat menengah atas, namun di sekolah SMPN 1 Kembangbahu Lamongan diduga ada pungli berkedok iuran gedung sekolah dan infaq.

Dari pemberitaan yang viral (22/11/2023), ditemukan laporan wali murid, dengan adanya keluhan pungutan liar (pungli) iuran uang gedung sekolah dan uang infaq yang nilainya sangat memberatkan orang tua siswa yang dilakukan oleh oknum SMPN 1 Kembangbahu, Lamongan.

Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Benar mas, wali murid dimintai iuran uang gedung dan infaq, kami sebagai wali murid yang tidak mampu sangat keberatan, harapan kami supaya iuran dan infaq itu di hapuskan,” ujar salah satu narasumber yang juga wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.

Dari hasil laporan tersebut, pihak media mencoba mendatangi kantor Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 kembangbahu Lamongan, diketahui bernama Ibnu Yaqson tidak berada di kantor, hal tersebut di sampaikan oleh salah seorang guru.

Namun saat awak media mengkonfirmasi dengan adanya laporan wali murid atas dugaan pungli iuran gedung dan infaq melalui pesan singkat WhatsApp.

Ibnu Yaqson selaku kepala sekolah SMPN 1 kembangbahu Lamongan, Jawa Timur mengatakan, “Tidak ada uang gedung yang ada adalah iuran komite Sukarela, dan komite sekolah ada Rapat kesepakatan dengan Wali murid, juga ada rekomendasi dari Dinas pendidikan dan Rekomendasi dari Bupati,” kata Ibnu Yaqson melalui WhatsApp. Senin, (27/11/2023).

Sementara dalam peraturan Permendikbud atau Dinas Pendidikan Jawa Timur sangat melarang keras adanya pungutan liar disekolah tingkat dasar (SD), tingkat pertama (SMP) hingga tingkat atas (SMA) atau sederajat.

Perlu diketahui, Awak media akan menindaklanjuti kasus dugaan pungli di SMPN 1 kembangbahu Lamongan, Jawa Timur akan melaporkan ke cabang Dinas kota Lamongan hingga Dinas Pendidikan Jawa Timur dan jika terbukti awak media akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lamongan, agar bisa di tindak secara hukum.

Penulis: Basir/one

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tok! Walikota Surabaya : Tanah Aset Pemkot Bisa Dimanfaatkan Masyarakat Miskin Dan LPMK

27 Mei 2024 - 00:43 WIB

Pengukuhan Pengurus LSM JAWARA

5 Februari 2024 - 11:15 WIB

Bantu Terop Warga, Warsito Dapat Doa dan Dukungan Jadi Caleg DPRD Jatim Dapil 1 Surabaya

30 Januari 2024 - 04:28 WIB

Panwaslu Kecamatan Sukomanunggal Surabaya Lantik 286 Pengawas

23 Januari 2024 - 04:56 WIB

Caleg DPRD Jatim Dapil 13 , Moch Rokib : Masyarakat Terpana Dengan Gagasan Gibran Rakabuming Raka. 

1 Januari 2024 - 02:04 WIB

Satpas SIM Colombo Surabaya Giat Pantau Dan Halau Calo

9 Desember 2023 - 00:01 WIB

Trending di News